Memahami Ini Cara Membuat KTP Online, Sekaligus Sejarah KTP



Cara Membuat KTP Online

Pengertian KTP
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu identitas yang berlaku di Indonesia. KTP berisi informasi data diri pemilik, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, golongan darah, alamat, pekerjaan, kebangsaan, foto, dan lain-lain. KTP juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang digunakan untuk berbagai urusan administrasi negara. KTP merupakan dokumen super penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pembuatannya.

Pentingnya KTP dalam Kehidupan Sehari-hari
Kartu identitas KTP memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP digunakan sebagai bukti identitas resmi saat melakukan berbagai transaksi atau kegiatan, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, melamar pekerjaan, membeli tiket pesawat atau kereta api, mengurus pernikahan dan perceraian, serta berbagai urusan lainnya yang membutuhkan identifikasi diri. KTP juga digunakan sebagai sarana pengendalian dan pengaturan dalam rangka administrasi kependudukan oleh pemerintah.

Cara Membuat KTP secara Konvensional di Kantor Kelurahan
Meskipun sekarang sudah ada cara membuat KTP secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih suka menggunakan cara konvensional melalui kantor kelurahan. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP secara konvensional:

1. Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sebelumnya, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta surat keterangan pindah jika diperlukan.
2. Datang ke kantor kelurahan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-15.00.
3. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas di kantor kelurahan.
4. Anda akan diminta duduk di tempat yang telah disediakan untuk pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari.
5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar sebagai identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak.
6. Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu sekitar 30 menit, sementara e-KTP dapat diambil setelah 14 hari.

Cara Membuat KTP Online
Selain cara konvensional, sekarang juga sudah tersedia cara membuat KTP secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses aplikasi online Identitas Kependudukan Digital yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
2. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk” yang tertera.
3. Isikan data yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
4. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan sebelumnya.
5. Tunggu proses verifikasi berkas permohonan dalam waktu tertentu.
6. Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan.
7. Setelah itu, Anda harus menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

See also  Indent: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan Beli Rumah Secara Indent

Keuntungan Membuat KTP Online
Membuat KTP secara online memiliki berbagai keuntungan. Diantaranya adalah:

1. Praktis dan efisien: Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor kelurahan atau Disdukcapil. Semua proses dapat dilakukan secara online tanpa harus meninggalkan rumah atau kantor.
2. Waktu yang lebih singkat: Proses pembuatan e-KTP online umumnya lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
3. Data yang akurat: Dengan melakukan pendaftaran secara online, data yang tercatat akan lebih akurat karena diinput langsung oleh pemohon.
4. Akses mudah: Layanan online dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
5. Mengurangi antrian: Dengan mendaftar secara online, Anda dapat menghindari antrian yang panjang di kantor kelurahan atau Disdukcapil.

Syarat dan Persyaratan Membuat KTP
Berikut adalah syarat dan persyaratan membuat e-KTP untuk warga negara Indonesia:

1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
3. Mengisi formulir permohonan KTP.
4. Melampirkan fotokopi KK.
5. Melampirkan surat pengantar dari RT dan RW.
6. Jika bukan warga asli setempat, melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal.
7. Jika datang dari luar negeri, melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana bagi WNI.

Sedangkan untuk warga negara non-Indonesia yang memiliki izin tinggal tetap, persyaratan membuat e-KTP adalah:

1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan dokumen perjalanan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sejarah KTP di Indonesia
KTP pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dengan nama “akta kependudukan”. Pada masa itu, kartu identitas umumnya berbentuk kertas dengan ukuran 15×10 cm dan tidak mencantumkan agama pembawanya. Kartu tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintahan daerah.

Selanjutnya, pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945, KTP juga terbuat dari kertas namun ukurannya lebih lebar. KTP zaman itu mencantumkan teks Jepang dan teks Indonesia. Ada propaganda di balik bagian data utama pada KTP tersebut yang mengharuskan pemegangnya untuk bersumpah setia pada penjajah Jepang.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, sertifikat kependudukan diganti dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Surat tersebut berbentuk kartu kertas tanpa laminasi dan telah mengalami beberapa perubahan selama periode penggunaannya.

Pada tahun 1977-2003, KTP dibuat dari kertas yang kemudian dilaminasi dalam plastik dan dicap dengan stempel tinta. Pada masa ini, KTP sering memiliki background kuning dan menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cap jempol pemegang.

See also  7 Ciri-ciri Orang Yang Percaya Diri

Pada tahun 2002, Provinsi Aceh mengeluarkan KTP darurat dengan desain yang berbeda. KTP tersebut memiliki background merah putih dengan gambar burung garuda dan ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat, dan kepala polisi.

Mulai tahun 2004, foto pemegang KTP dicetak secara langsung ke dalam kartu dari plastik. Proses pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap dilakukan di tingkat RT dan/atau RW. KTP pada periode ini juga menampilkan cap jempol pemegang dan nomor seri yang unik.

Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia meluncurkan e-KTP atau KTP elektronik yang menjadi versi digital dari KTP. e-KTP ini menggunakan teknologi mikrochip yang ditanam di dalam kartu dan menyimpan berbagai informasi biometrik pemegang. e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup dan digunakan sebagai dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, dan dokumen identitas lainnya.

Informasi yang Tertera pada KTP
KTP mengandung berbagai informasi penting tentang pemiliknya. Berikut adalah informasi yang tertera pada KTP:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap pemilik KTP dan digunakan untuk berbagai urusan identitas.
2. Nama lengkap: Nama lengkap pemilik KTP sesuai dengan Kartu Keluarga.
3. Tempat dan tanggal lahir: Informasi tentang tempat dan tanggal lahir pemilik KTP.
4. Jenis kelamin: Informasi tentang jenis kelamin pemilik KTP, yaitu pria atau wanita.
5. Status pernikahan: Informasi tentang status pernikahan pemilik KTP, seperti lajang, menikah, cerai, atau duda/janda.
6. Agama: Informasi tentang agama pemilik KTP, yang diakui secara resmi di Indonesia.
7. Golongan darah: Informasi tentang golongan darah pemilik KTP.
8. Alamat: Alamat tempat tinggal pemilik KTP.
9. Pekerjaan: Informasi tentang pekerjaan pemilik KTP, termasuk jabatan dan instansi tempat bekerja.
10. Kebangsaan: Kebangsaan atau kewarganegaraan pemilik KTP.
11. Foto: Foto terbaru pemilik KTP yang digunakan sebagai identifikasi visual.
12. Tanggal kedaluarsa: Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi masih terdapat kolom tanggal kedaluarsa pada KTP.
13. Tempat dan tanggal diterbitkan: Informasi tentang tempat dan tanggal KTP diterbitkan.
14. Tanda tangan pembawa: Tanda tangan pemilik KTP sebagai tanda keabsahan dokumen.
15. Nama dan tanda tangan petugas penerbit: Nama dan tanda tangan petugas yang bertanggung jawab dalam penerbitan KTP.
16. Validasi di bawah foto: Validasi dari petugas penerbit yang terletak di bawah foto pemilik KTP.

Pemisahan Data Agama pada KTP
Kolom agama pada KTP mengandung informasi tentang agama pemilik KTP. Pada awalnya, kartu identitas tersebut memerlukan identifikasi dengan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Hal ini dipertahankan untuk memastikan keharmonisan antara kelompok agama dan digunakan dalam hal-hal yang lebih praktis, seperti pernikahan dan penguburan.

See also  Rekomendasi Hair Powder Terbaik Agar Rambut Lebih Tebal

Namun, pada tahun 2014, Menteri Dalam Negeri menyarankan agar kolom agama pada KTP menjadi opsional, yaitu dapat dikosongkan. Namun, kelompok agama ingin mempertahankan kolom agama tersebut. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 1 Juli 2018, pemeluk agama asli diperbolehkan untuk mencantumkan “pemeluk kepercayaan” pada kolom agama di KTP.

Dokumen Identitas Unik di Dunia
Selain KTP di Indonesia, terdapat juga dokumen identitas lain di dunia yang unik dan sulit didapatkan. Berikut adalah dua contoh dokumen identitas yang paling langka dan unik di dunia:

1. Sistem Aadhaar India: Aadhaar adalah sistem identitas nasional yang digunakan di India. Sistem ini mengumpulkan data biometrik, seperti pemindaian sidik jari dan iris mata, dari satu miliar orang India. Setiap warga negara India memiliki Nomor Identifikasi Unik atau Aadhaar yang merupakan milik mereka seumur hidup. Aadhaar digunakan sebagai dasar untuk berbagai layanan pemerintah, seperti mendaftar memilih, membayar pajak, mendapatkan SIM, membuka rekening bank, dan lain-lain.

2. KTP Nasional Estonia: KTP Nasional Estonia dianggap sebagai salah satu sistem identitas nasional yang paling canggih dan maju di dunia. KTP ini dilengkapi dengan fitur keamanan yang tinggi, seperti foto berwarna, jendela transparan, foto sekunder tak terlihat, dan kode QR. KTP Nasional Estonia memberikan akses kepada pemegangnya untuk semua layanan elektronik Estonia yang aman.

Kesimpulan
KTP adalah kartu identitas yang berlaku di Indonesia dan berisi informasi data diri pemilik, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, golongan darah, alamat, pekerjaan, dan lain-lain. KTP dapat dibuat secara konvensional di kantor kelurahan atau secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Proses pembuatan KTP online lebih praktis dan efisien, serta membutuhkan waktu yang lebih singkat. KTP memiliki peran yang penting dalam kehidupan sehari-hari sebagai bukti identitas resmi. Selain itu, terdapat juga dokumen identitas unik di dunia seperti Aadhaar India dan KTP Nasional Estonia.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?