Pengampuan
Apa Itu Pengampuan? Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang dianggap tidak mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas hukum karena sifat-sifat pribadinya. Karena ia dianggap tidak mampu, maka sebagai upaya untuk melindungi hak-haknya, hukum memungkinkan orang lain untuk bertindak sebagai wakil atau pengampu bagi orang yang berada di bawah pengampuan. Pengaturan Hukum Pengampuan Pengampuan diatur dalam buku