Akta di Bawah Tangan


Pengertian Akta di Bawah Tangan

Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata, ada dua jenis akta, yaitu akta di bawah tangan (onderhands) dan akta otentik. Akta di bawah tangan adalah akta yang tidak dibuat di hadapan pejabat hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Jika tidak ada penolakan dari para pihak yang terlibat, maka mereka yang mengakui kebenaran isi yang tertera dalam akta di bawah tangan tersebut, akta tersebut akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik sesuai dengan Pasal 1857 KUHPerdata.

Perbedaan Akta di Bawah Tangan dan Akta Otentik

Sama seperti akta otentik, akta di bawah tangan juga dibuat berdasarkan undang-undang dan dihadapan pejabat atau pihak yang berwenang. Namun, ada perbedaan antara keduanya. Akta otentik dibuat dengan format yang telah ditetapkan dan dapat digunakan sebagai bukti yang kuat dan sah dalam hukum. Contohnya adalah akta kelahiran, akta perkawinan, akta notaris, atau akta yang berisi perjanjian antara dua pihak yang sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak.

Di sisi lain, akta di bawah tangan tidak memiliki format baku dan pembuatannya tidak wajib melibatkan pejabat yang berwenang atau yang diangkat secara hukum. Akta di bawah tangan membutuhkan saksi untuk memperkuat pembuktian, sehingga pihak-pihak yang terlibat sulit membantah keberadaan akta dan perjanjian hukum tersebut.

Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan

Karena sifatnya yang tidak memiliki format baku, akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang relatif lemah. Namun, pada dasarnya, segala perjanjian yang dibuat secara tertulis antara dua pihak dapat dijadikan sebagai bukti. Apakah surat perjanjian tersebut sah atau tidak tergantung pada syarat dan ketentuan yang telah disepakati di awal. Oleh karena itu, saat membuat akta di bawah tangan, sangat penting untuk menyertakan saksi sebagai bukti yang akan memperkuat pembuktian di kemudian hari. Segala hal yang berkaitan dengan syarat sah perjanjian akta ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

See also  Cek Mundur

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply