
Bank Persepsi
Apa Itu Bank Persepsi?
Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:
- Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak;
- Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor;
- Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara;
- Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.
Bank Persepsi Sebagai Penerima Setoran Pajak
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
- Berstatus sebagai Bank Umum
- Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;
- Didukung dengan peralatan yang memadai;
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya;
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran;
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Pajak
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi :
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya;
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan;
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.