Buku Cek


Pengertian Buku Cek

Buku cek adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam transaksi perbankan. Buku cek berisi kumpulan cek yang dikeluarkan oleh nasabah bank, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada orang atau pihak lain. Dalam buku cek tersebut terdapat perintah tak bersyarat kepada bank agar membayarkan sejumlah uang yang tertera pada cek tersebut kepada penerima yang ditunjuk.

Untuk dapat menggunakan buku cek, nasabah bank harus terlebih dahulu membuka rekening giro di bank yang bersangkutan. Rekening giro ini akan menjadi tempat penyimpanan dana nasabah, dan nasabah akan diberikan buku cek sebagai alat pembayaran.

Jenis-Jenis Cek

Cek atas nama

Cek atas nama adalah jenis cek yang akan dibayarkan oleh bank jika nama penerima tercantum dalam cek tersebut. Artinya, hanya penerima yang namanya tertera dalam cek yang dapat menerima pembayaran dari bank.

Cek atas pembawa

Cek atas pembawa adalah jenis cek dimana bank akan menganggapnya sebagai cek atas unjuk. Artinya, siapapun yang membawa cek tersebut ke bank dapat menerima pembayaran.

Cek silang

Cek silang adalah jenis cek yang memiliki tanda silang atau garis miring sejajar di bagian muka. Tanda silang ini memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada penerima yang ditunjuk antara kedua garis silang tersebut.

Peraturan mengenai cek silang diatur dalam pasal 214 ayat 2 KUH Dagang, yang menyatakan bahwa cek silang memiliki dua kondisi:

  1. Jika tidak terdapat petunjuk atau nama bank antara dua garis silang yang sejajar, maka cek hanya dapat dibayarkan kepada bank yang menyerahkannya atau nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek tersebut.
  2. Jika terdapat nama bank antara dua garis silang yang sejajar, maka cek hanya dapat dibayarkan kepada bank yang namanya tertera di antara garis silang tersebut.
See also  Corporate Action

Tanda silang pada cek bertujuan untuk membatasi pihak-pihak yang dapat menerima pembayaran atas cek yang disilang tersebut.

Masa Berlaku Cek

Setiap cek memiliki masa berlaku yang ditentukan. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Artinya, cek harus diuangkan atau disetorkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal cek ditarik.

Berbeda dengan cek, bilyet giro memiliki tenggang waktu penawaran selama 70 hari sejak tanggal penarikan bilyet giro tersebut. Tenggang waktu penawaran ini mengacu pada masa berlaku bilyet giro yang memberikan kesempatan bagi penerima untuk menyampaikan bilyet giro ke bank untuk ditukarkan dengan uang.

Adanya masa berlaku pada cek dan bilyet giro bertujuan untuk mengatur keabsahan dan kepastian pembayaran serta keselamatan transaksi perbankan. Dengan adanya masa berlaku, bank dapat mengelola pembayaran atas cek dan bilyet giro dengan lebih efektif.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply