Asuransi Kredit
Apa itu Asuransi Kredit?
Asuransi kredit adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga pembiayaan untuk mengatasi risiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Kriteria Kredit yang Dijamin Asuransi Kredit
Berikut adalah kriteria kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit:
- Kredit diberikan berdasarkan standar kredit yang sehat, wajar, dan umum.
- Mengikuti Manual Pemberian Kredit dari Bank Indonesia.
- Debitur memiliki izin usaha yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
- Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang dikategorikan sebagai kualitas kredit meragukan.
Resiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin Asuransi Kredit
Resiko yang Dijamin Asuransi Kredit
1. Debitur tidak melunasi kredit ketika kredit tersebut sudah jatuh tempo dan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
2. Debitur dinyatakan tidak mampu membayar hutang (insolvent) dan harus memenuhi salah satu dari hal berikut:
- Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan ditunjuk likuidator.
- Debitur, kecuali Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampunan.
3. Debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak diketahui keberadaannya.
4. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, khususnya untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali tersebut memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar jika kredit tersebut dilanjutkan.
- Disebabkan oleh ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5. Risiko lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.
Resiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kredit
- Reaksi nuklir, paparan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan di mana hal tersebut terjadi.
- Kerugian yang dialami oleh debitur yang disebabkan oleh risiko yang wajib ditanggung dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau setidaknya sama dengan jumlah kredit pokoknya.
- Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan/atau usaha debitur yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan debitur tidak mampu melunasi kreditnya.
- Bencana alam.
- Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.