Warkat


Pengertian Warkat

Warkat adalah dokumen yang diterbitkan oleh sebuah bank sebagai instrumen perbankan yang menggambarkan dana yang belum diterima. Warkat ini berbentuk kertas dan berisi informasi tentang suatu peristiwa yang digunakan sebagai bukti.

Jenis-jenis Warkat

Ada beberapa jenis warkat yang diatur dalam Kliring, yaitu:

  • Cek adalah jenis warkat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Jenis cek yang termasuk dalam warkat ini adalah cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
  • Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening pemegang yang namanya disebutkan dalam bilyet giro tersebut. Termasuk dalam bilyet giro adalah Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
  • Wesel Bank Untuk Transfer adalah wesel yang diatur dalam KUHD dan diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer.
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal.
  • Nota Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah bank yang mengirimkan warkat tersebut. Nota debet yang akan dikliringkan harus telah disepakati dan dikonfirmasi terlebih dahulu oleh bank yang mengirimkan nota debet kepada bank penerima nota debet tersebut.
  • Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk mentransfer dana kepada bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Semua warkat diatas dinyatakan dalam mata uang rupiah dan memiliki nilai nominal penuh. Selain itu, warkat harus sudah jatuh tempo pada saat dikliringkan.

See also  Kawasan Pabean

Sumber: bi.go.id

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply