Surat Roya: Pengertian, Syarat Dan Cara Mengurusnya
Surat roya memiliki peran penting sebagai dokumen resmi yang menandakan berakhirnya kredit pembelian rumah. Berbeda dengan penerbitannya oleh bank, surat ini dikeluarkan oleh kantor BPN setempat sesuai dengan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam konteks ini, roya merujuk pada tindakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, mengindikasikan bahwa hak tanggungan tersebut telah terhapus. Hak tanggungan sendiri merupakan jaminan utang yang biasanya berupa sertifikat tanah atau rumah. Saat kredit belum lunas, sertifikat tersebut masih berfungsi sebagai jaminan bagi bank. Namun, setelah kredit terlunasi, proses roya dilakukan untuk mencoret hak tanggungan dari sertifikat rumah.
Dengan demikian, penting bagi pemilik rumah untuk mengurus surat roya setelah lunasnya cicilan KPR. Jika tidak dilakukan, sertifikat tetap dianggap sebagai jaminan utang, memperjelas betapa esensialnya peranan surat roya dalam mengamankan kepemilikan properti setelah kredit terpenuhi.
Dampak Tidak Mengurus Surat Roya
Surat roya merupakan dokumen yang sangat penting. Tanpa surat tersebut, Anda masih dianggap berhutang meskipun telah menyelesaikan semua kewajiban finansial. Berikut adalah dampak-dampak yang mungkin terjadi jika Anda tidak mengurus surat roya:
1. Aset Tetap Berstatus Hutang
Jika Anda tidak mengurus surat roya, aset yang sebelumnya dijaminkan masih akan tetap berstatus sebagai hutang. Hal ini berarti meskipun Anda telah melunasi semua tanggungan, aset tersebut tetap dianggap sebagai jaminan utang.
2. Menghambat Transaksi Jual Beli Aset di Masa Depan
Tanpa surat roya, Anda akan mengalami hambatan saat melakukan transaksi jual beli aset di kemudian hari. Calon pembeli akan menganggap aset tersebut masih terikat dengan utang dan mungkin enggan melakukan transaksi.
3. Mengurangi Potensi Keuntungan
Dengan aset masih berstatus hutang, Anda akan kesulitan memanfaatkannya sebagai instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan. Potensi keuntungan yang seharusnya bisa Anda dapatkan dari aset tersebut akan berkurang jika surat roya tidak diurus.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Berikut adalah syarat-syarat dan tahapan pengurusan Surat Roya:
1. Isi dan Tandatangani Formulir Permohonan
Isi dan tandatangani formulir permohonan surat roya. Pastikan formulir tersebut sudah di atas materai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lampirkan Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Jika Anda menguasakan pengurusan surat roya kepada orang lain, lampirkan juga surat kuasa yang sudah ditandatangani.
3. Siapkan Fotokopi Identitas
Sertakan fotokopi identitas pemohon, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Jika ada kuasa, lampirkan juga fotokopi identitas kuasa yang dikuasakan.
4. Sertifikat Tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan
Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan harus disertakan dalam pengurusan surat roya. Jika sertifikat hak tanggungan hilang, lampirkan juga konsen roya sebagai pengganti.
5. Surat Roya/Keterangan Pelunasan Utang
Sertakan surat roya/keterangan pelunasan utang dari pemberi kredit atau bank sebagai bukti bahwa utang telah lunas.
6. Fotokopi KTP Pemberi Hak Tanggungan dan Kuasa
Pastikan Anda melampirkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya dalam proses pengurusan surat roya.
Proses pengurusan surat roya biasanya memakan waktu hingga lima hari kerja. Biaya yang dikenakan untuk mengurus surat ini adalah Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Penting untuk diingat bahwa surat roya harus diurus dengan segera setelah Anda menyelesaikan semua tanggungan finansial agar status aset dapat dikembalikan menjadi bebas hutang.
Prosedur Mengurus Surat Roya di BPN: Langkah Demi Langkah
Mengurus surat roya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah langkah penting bagi pemilik properti yang ingin mengamankan kepemilikan tanah atau rumah setelah lunasnya kredit. Berikut adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara mengurus surat roya di BPN dengan segala persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Persyaratan Pengurusan Surat Roya:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN).
- Dokumen sertifikat tanah asli.
- Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.
- Fotokopi kartu identitas (KTP).
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur setelah cicilan lunas.
- Surat perubahan nama institusi kreditur (jika diperlukan).
- Map pengurusan surat roya berwarna oranye dari koperasi pegawai.
Langkah-langkah Pengurusan Surat Roya:
- Beli map pengurusan surat roya dan isi sampul warkah/roya serta lembar surat Lampiran 13 sesuai data.
- Ambil tiket antrean di pintu masuk BPN dan serahkan dokumen di loket pendaftaran.
- Isi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau) jika dipanggil oleh petugas.
- Fotokopi dokumen perubahan nama institusi kreditur jika diperlukan.
- Masukkan dokumen ke dalam map permohonan roya.
- Serahkan berkas ke loket pengurusan roya, dan bayar biaya roya sebesar Rp50 ribu.
- Terima dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih dari kasir.
- Serahkan kuitansi ke loket pengurusan.
- Terima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen.
Mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat dan memenuhi persyaratan akan memastikan proses pengurusan surat roya di BPN berjalan lancar dan properti Anda secara resmi bebas dari hak tanggungan setelah lunasnya kredit.
Panduan Pengurusan Surat Roya Secara Online: Langkah Demi Langkah
Dalam era digital, kemudahan akses informasi dan layanan menjadi prioritas. Jika Anda menginginkan kenyamanan dalam mengurus surat roya tanpa perlu menghadiri kantor BPN secara fisik, opsi pengurusan secara online melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN dapat menjadi alternatif yang praktis. Namun, penting untuk diingat bahwa cara ini hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Berikut adalah langkah-langkah jelas dalam mengurus surat roya secara online melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN:
- Akses laman htel.atrbpn.go.id melalui perangkat smartphone atau PC.
- Lakukan login dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Setelah masuk, navigasikan ke menu ‘Pelayanan’ dan pilih opsi ‘Roya.’ Pilih kantor wilayah dan kantor pertanahan terdekat sebelum mengklik ‘Buat Berkas Baru.’
- Isi informasi yang diminta, termasuk nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan unggah sertifikat hak tanggungan dengan benar.
- Review sertifikat hak tanggungan yang muncul dan unggah dengan mengklik ‘Unggah.’
- Selanjutnya, tambahkan informasi mengenai jenis dan nomor hak yang akan diroya. Unggah sertifikat roya, periksa detail pemegang hak dan catatan terakhir, dan klik ‘Simpan.’
- Lanjutkan dengan mengunggah dokumen, seperti surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya. Setelah unggahan selesai, klik ‘Unggah.’
- Konfirmasi berkas yang terunggah dan klik ‘Lanjutkan.’ Lalu, melakukan pembayaran atas tagihan yang muncul.
- Setelah pembayaran selesai, permohonan Anda akan diproses oleh pihak BPN.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus surat roya dengan efisien tanpa harus berhadapan dengan proses konvensional. Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai petunjuk yang diberikan.
Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara mengurus surat roya secara online melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.