Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value)

Nilai Pasar Wajar, juga dikenal sebagai fair market value, adalah nilai yang adil untuk efek yang diperdagangkan, dengan penentuan nilainya menggunakan aturan-aturan berikut:

a. Penentuan nilai pasar wajar dari efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir efek di Bursa Efek.

b. Jika harga perdagangan terakhir di Bursa Efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar efek pada saat itu, manajer investasi wajib menentukan nilai pasar wajar dari efek dengan metode yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus. Dalam menentukan nilai ini, manajer investasi harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

(i) Untuk Surat Utang Negara, menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.

(ii) Untuk obligasi perusahaan, menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh Bapepam LK.

c. Penentuan nilai pasar wajar efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya, yang dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.

d. Jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau kemungkinan besar pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari efek mereka, maka nilai pasar wajar efek tersebut harus dihitung dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh manajer investasi. Penentuan nilainya harus menggunakan pendekatan yang konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut harus didasarkan pada perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki fakta material mengenai efek tersebut. Beberapa fakta yang harus dipertimbangkan oleh manajer investasi dalam membuat evaluasinya meliputi:

(i) Harga terakhir efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham, dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir.

See also  Pengertian, Definisi, Syarat, Ciri-Ciri, Alasan, Contoh Konsolidasi

(ii) Informasi material yang diumumkan mengenai efek tersebut sejak perdagangan terakhir.

(iii) Untuk saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk efek sejenis.

(iv) Untuk efek bersifat utang, tingkat bunga pasar dari efek sejenis pada tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis.

(v) Untuk waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari efek yang mendasarinya.

f. Nilai pasar wajar efek dalam portofolio Reksa Dana harus ditentukan dan disampaikan oleh manajer investasi kepada bank kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB setiap hari kerja.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply