
Modal Dasar
Pengertian Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah total saham yang terdapat dalam anggaran dasar suatu Perusahaan yang disebutkan dengan nilai nominal. Untuk menghitung modal dasar, kita dapat mengalikan jumlah lembar saham yang telah diterbitkan dengan nilai nominal per lembar sahamnya.
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas:
- Modal dasar suatu Perseroan minimal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah modal minimun yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar yang diatur dalam ayat (1).
- Perubahan jumlah modal dasar yang dimaksud dalam ayat (1) akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Namun, poin ketiga dalam Undang-Undang tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Peraturan ini menyatakan bahwa tidak ada lagi penetapan jumlah modal dasar yang terpisah untuk suatu Perseroan Terbatas. Saat ini, penentuan modal dasar sepenuhnya diserahkan kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan individu dalam melakukan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merancang struktur perusahaan dengan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang mereka miliki. Tidak ada lagi batasan dan pembatasan dalam menentukan modal dasar, sehingga pendiri dan pemegang saham memiliki kebebasan lebih dalam mengatur modal perseroan. Hal ini juga memperkuat prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
Perubahan ini diharapkan akan mempermudah dan mendorong investasi di Indonesia, karena para investor dapat menyesuaikan modal perseroan dengan tujuan bisnis yang mereka miliki. Dengan demikian, investor memiliki kebebasan lebih untuk mengambil risiko yang sesuai dengan kepentingan mereka. Selain itu, perubahan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk merespon dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan lingkungan bisnis yang dinamis. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Meskipun modal dasar tidak lagi ditentukan oleh undang-undang secara khusus, namun perlu diingat bahwa pendiri dan pemegang saham tetap perlu memperhatikan kebutuhan modal yang adekuat untuk menjalankan perusahaan dengan baik. Penting bagi mereka untuk melakukan kajian yang matang dan mempertimbangkan segala aspek bisnis yang relevan sebelum menetapkan modal dasar yang sesuai. Dalam menentukan modal dasar yang optimal, perlu memperhatikan sumber daya yang tersedia, rencana bisnis yang akan dijalankan, potensi pertumbuhan bisnis, dan kebutuhan investasi jangka panjang. Dengan demikian, perusahaan dapat memiliki struktur keuangan yang kuat dan mampu menghadapi tantangan bisnis di masa depan.
Dalam mengatur modal perseroan, penting juga bagi pendiri dan pemegang saham untuk mempertimbangkan peran dari komisaris, direksi, dan pemegang saham lainnya dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Sikap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus tetap dijunjung tinggi guna memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik dan menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesimpulannya, perubahan dalam penetapan modal dasar memberikan kebebasan lebih bagi pendiri Perseroan Terbatas dalam merancang struktur perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Namun, para pendiri tetap perlu memperhatikan aspek-aspek bisnis yang relevan dan memastikan bahwa modal dasar yang ditetapkan memadai untuk menjalankan perusahaan dengan baik. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.