9 Macam-Macam Zakat Mal, Dari Ketentuan hingga Perhitungannya


A. Pengertian Zakat Mal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Zakat memiliki banyak manfaat, baik untuk individu yang membayar zakat maupun untuk masyarakat luas. Zakat memiliki kemampuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memperkuat solidaritas antarumat Muslim.

Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari kata “zakawa” yang berarti tumbuh atau berkembang. Secara etimologis, zakat memiliki makna pertumbuhan dan kemajuan. Dalam konteks Islam, zakat memiliki makna khusus yaitu memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta tersebut dapat berupa uang, emas, perak, surat berharga, aset perdagangan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil peternakan, hasil pertambangan, hasil perindustrian, pendapatan, dan lain sebagainya. Zakat mal dikenakan berdasarkan nilai atau jumlah harta yang dimiliki.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yakni “maal” yang memiliki makna kekayaan atau harta. Sementara itu, “al-amwal” sebagai sifat jamak dari kata “maal” memiliki arti segala hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Lebih lanjut, Islam memandang harga sebagai sesuatu yang boleh sehingga dapat dimiliki dan dipakai sesuai dengan kebutuhan umatnya.

Zakat mal memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seorang Muslim agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Melalui kewajiban membayar zakat mal, umat Muslim diajarkan untuk hidup dalam keseimbangan antara memiliki harta dan berbagi dengan sesama. Zakat mal dapat menjadi sarana untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memberikan kesempatan kepada mereka yang kurang beruntung untuk memperbaiki kehidupan mereka. Dengan membayar zakat mal secara rutin, umat Muslim dapat meraih keberkahan dan kebahagiaan dalam hidup mereka.

B. Macam-Macam Zakat Mal

Dalam Islam, zakat mal terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan jenis harta yang dikeluarkan. Setiap jenis zakat mal memiliki aturan dan tata cara yang berbeda sesuai dengan sifat dan karakteristik harta tersebut. Berikut adalah beberapa macam zakat mal yang umum dikenal di Indonesia:

1. Zakat Perhiasan

Zakat perhiasan dikenakan pada harta perhiasan berupa emas, perak, dan logam mulia lainnya yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat perhiasan wajib dikeluarkan jika jumlahnya telah mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan.

Perhitungan zakat perhiasan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total nilai perhiasan yang dimiliki. Nisab zakat perhiasan berbeda untuk setiap jenis logam mulia, seperti emas 85 gram, perak 595 gram, dan sebagainya.

2. Zakat Uang dan Surat Berharga

Zakat uang dan surat berharga dikenakan pada harta berupa uang tunai, tabungan, deposito, obligasi, saham, dan sejenisnya. Zakat uang dan surat berharga dikeluarkan jika jumlahnya telah mencapai nisab yang ditentukan.

See also  Daftar Hari Raya Konghucu dan Tujuan Perayaannya

Perhitungan zakat uang dan surat berharga dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Nisab zakat uang dan surat berharga berbeda-beda tergantung pada mata uang yang digunakan.

3. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan dikenakan pada hasil usaha dari sektor perdagangan, baik jasa maupun barang. Zakat perniagaan wajib dikeluarkan jika hasil usaha atau pendapatan telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat perniagaan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total modal atau keuntungan yang diperoleh selama satu tahun.

4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan pada hasil panen atau produksi dari sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat ini wajib dikeluarkan jika hasil pertanian atau produksi telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total hasil produksi yang diperoleh selama satu tahun.

5. Zakat Peternakan dan Perikanan

Zakat peternakan dan perikanan dikenakan pada hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, unta, dan sejenisnya, serta hasil tangkapan dari sektor perikanan. Zakat ini wajib dikeluarkan jika jumlah hewan ternak atau hasil tangkapan telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat peternakan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total jumlah hewan ternak yang dimiliki. Nisab zakat peternakan berbeda untuk setiap jenis hewan ternak.

6. Zakat Pertambangan

Zakat pertambangan dikenakan pada hasil eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak, gas, batu bara, dan logam-logam mulia lainnya. Zakat pertambangan wajib dikeluarkan jika hasil eksploitasi telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat pertambangan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total hasil eksploitasi yang diperoleh selama satu tahun.

7. Zakat Perindustrian

Zakat perindustrian dikenakan pada hasil produksi dari sektor industri, baik barang maupun jasa. Zakat perindustrian wajib dikeluarkan jika hasil produksi atau penghasilan telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat perindustrian dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total nilai produksi atau penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.

8. Zakat Pendapatan

Zakat pendapatan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh seseorang secara rutin, seperti gaji, honorarium, dan sejenisnya. Zakat pendapatan wajib dikeluarkan jika penghasilan telah mencapai nisab yang ditentukan.

Perhitungan zakat pendapatan dilakukan dengan mengalikan 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.

C. Syarat-syarat Kekayaan Yang Wajib Zakat

Sebelum seseorang membayar zakat mal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kekayaan yang dimiliki wajib dizakatkan. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Kepemilikan Penuh dan Halal

Kekayaan yang akan dizakatkan harus dimiliki secara penuh dan halal. Artinya, seseorang harus memiliki hak sepenuhnya atas kekayaan tersebut dan kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Jika kekayaan tersebut memiliki sifat haram atau diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

2. Harta yang Berkembang atau Produktif

Kekayaan yang akan dizakatkan harus memiliki potensi untuk berkembang atau menjadi produktif. Artinya, harta tersebut mempunyai kemampuan untuk menghasilkan pendapatan atau keuntungan tambahan.

See also  Rekomendasi Obat Alami dan Kimiawi Penumbuh Rambut yang Botak

3. Mencukupi Nisab

Nisab adalah batas minimum jumlah kekayaan yang wajib dizakatkan. Setiap jenis zakat memiliki nisab yang berbeda-beda. Sebagai contoh, nisab zakat perhiasan adalah 85 gram emas, nisab zakat uang adalah harga emas 85 gram, dan nisab zakat pertanian adalah hasil panen yang harus mencukupi kebutuhan pokok selama setahun.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

Kekayaan yang wajib dizakatkan harus melebihi kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar hidup. Kebutuhan pokok mencakup kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya. Jika kekayaan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

5. Bebas Dari Hutang

Kekayaan yang akan dizakatkan harus bebas dari hutang. Jika seseorang memiliki hutang yang jumlahnya melebihi atau sama dengan nisab zakat yang harus dikeluarkan pada saat yang bersamaan, maka harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat sampai hutang tersebut terbayar.

6. Mencapai Haul atau Berlalu Satu Tahun

Kekayaan yang wajib dizakatkan harus telah melewati masa kepemilikan selama satu tahun atau lebih. Haul adalah batas waktu satu tahun dalam perhitungan zakat. Namun, ada beberapa jenis kekayaan yang tidak ada syarat haul, seperti hasil pertanian dan rikaz (barang temuan).

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang wajib untuk membayar zakat mal sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sebagai wujud ketaatan terhadap ajaran agama Islam.

D. Penerima Zakat Mal

Setelah mengetahui jenis-jenis zakat mal, penting juga untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat mal. Menurut Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yaitu:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan karena kekurangan atau tidak memiliki kekayaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Mereka merupakan golongan yang sangat membutuhkan dukungan dari umat Muslim.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki kekayaan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka adalah petugas yang bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya sebagai seorang Muslim. Zakat mal dapat digunakan untuk membantu mereka dalam belajar dan memahami ajaran Islam serta memperkuat peran mereka dalam masyarakat Muslim.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang hidup dalam sifat tidak merdeka atau berada dalam keadaan budak. Mereka membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dan kesulitan dalam melunasi hutang tersebut. Zakat mal dapat digunakan untuk membantu mereka dalam melunasi hutang agar dapat hidup dengan tenang dan meringankan beban mereka.

See also  Fakta Menarik Kekuatan Inumaki Toge serta Penampilan dan Musuhnya

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang dalam jalan Allah SWT, seperti para mujahid dan para pejuang dalam mempertahankan agama Islam atau melakukan dakwah untuk menegakkan ajaran Islam. Zakat mal dapat digunakan untuk mendukung perjuangan mereka dan memperkuat agama Islam.

8. Ibnus Sabil

Ibnus Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan biaya. Mereka membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan mereka dan memenuhi kebutuhan selama perjalanan.

Membayar zakat mal kepada golongan-golongan yang berhak merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim. Dengan membayar zakat mal, umat Muslim dapat membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat Muslim.

1. “Ensiklopedia Fikih Indonesia: Zakat Mal” – Penulis: Tim Lembaga Penelitian dan Pengembangan BAZNAS
Buku ini memberikan panduan lengkap mengenai zakat mal dalam konteks Indonesia, termasuk jenis-jenis zakat mal, aturan perhitungan, dan pengelolaan zakat mal. Buku ini sangat cocok untuk yang ingin memahami lebih dalam tentang zakat mal dan implementasinya.

2. “Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam” – Penulis: Prof. Dr. Subhan Yasin
Buku ini membahas tentang zakat dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam buku ini, penulis menjelaskan konsep dan teori ekonomi Islam yang terkait dengan zakat, serta manfaat dan dampak dari pembayaran zakat terhadap perekonomian umat Muslim.

3. “Zakat, Wadah Konsolidasi Umat” – Penulis: Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.
Buku ini membahas tentang pentingnya zakat sebagai salah satu ibadah dalam Islam. Penulis mengajak pembaca untuk memahami makna dan hikmah dibalik kewajiban membayar zakat, serta pentingnya menjaga solidaritas dan kerjasama dalam masyarakat Muslim melalui pembayaran zakat.

4. “Zakat dan Kesejahteraan Sosial” – Penulis: Ustadz Abdul Hakim Bazara
Buku ini membahas tentang hubungan antara zakat dan kesejahteraan sosial dalam konteks Islam. Penulis menjelaskan bagaimana zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat umat Muslim.

5. “Zakat: Antara Fiqh dan Ekonomi” – Penulis: Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA
Buku ini membahas tentang zakat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang fiqh atau hukum Islam dan sudut pandang ekonomi. Penulis menjelaskan bagaimana zakat diatur dalam hukum Islam dan bagaimana zakat dapat berperan dalam perekonomian umat Muslim.

Artikel terkait:
– “Pengertian dan Hikmah Membayar Zakat Mal” – Penulis: Admin Muslim.or.id
– “Macam-Macam Zakat Mal dan Tata Cara Pengeluarannya” – Penulis: Admin Ummat.id
– “Syarat dan Golongan Penerima Zakat Mal” – Penulis: Admin Muhammadiyah.or.id

Buku-buku dan artikel-artikel di atas dapat menjadi sumber referensi yang baik untuk memahami zakat mal dengan lebih mendalam. Dengan memperoleh pengetahuan yang memadai tentang zakat mal, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar dan bermanfaat bagi diri sendiri serta masyarakat sekitar.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?