Zakat


Pengertian Zakat

Zakat dalam Islam merupakan sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh seorang individu dan disumbangkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan secara finansial. Zakat umumnya dikelola dan disalurkan melalui pihak ketiga yang disebut amil zakat. Ketentuan mengenai zakat diatur dalam rukun Islam yang ketiga, sehingga zakat juga merupakan bagian dari ibadah dalam agama Islam.

Jenis-Jenis Harta yang Bisa Dizakatkan

Secara umum, zakat dapat berupa harta yang disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa jenis harta yang dapat dizakatkan:

  • Uang tunai
  • Hasil pertanian
  • Hewan ternak
  • Hasil kerja
  • Investasi
  • Tabungan
  • Emas atau perak
  • Barang temuan

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Mustahiq dapat menerima zakat baik secara langsung maupun melalui perantara amil zakat. Berikut adalah beberapa golongan mustahiq yang berhak menerima zakat:

  • Fakir: Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta dan hidup dalam kekurangan.
  • Amil: Panitia pengelola zakat yang juga berhak menerima zakat.
  • Mualaf: Seseorang yang baru memeluk agama Islam.
  • Hamba Sahaya: Seorang budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
  • Gharimin: Individu yang memiliki utang tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Catatan penting, utang tersebut harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hal itu harus diperbolehkan dalam agama Islam.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan uang atau perbekalan dalam perjalanan.

Jenis-Jenis Zakat

Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yang umumnya dikenal, yaitu:

  • Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat ini adalah setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan lainnya. Zakat ini dapat berupa beras atau uang tunai yang bernilai setara dengan 3,5 liter beras.
  • Zakat Mal (harta): Zakat ini tidak memiliki waktu pengeluaran yang ditentukan, tetapi dapat dilakukan sepanjang tahun. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang diterima oleh seseorang. Besaran zakat ini umumnya adalah sebesar 2,5% dari pendapatan yang diterima.
See also  Bayar Pramuat

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply