
Kliring Silang
Apa itu Kliring Silang ?
Kliring Silang, juga dikenal sebagai “Cross Clearing” dalam bahasa Inggris, adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek atau bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan nilai maksimum cek atau bilyet giro setoran tersebut. Hal ini terjadi karena dana yang disetorkan melalui kliring belum efektif, tetapi nasabah telah melakukan penarikan atas dana tersebut, sehingga muncul risiko cerukan (overdraft) pada rekening nasabah tersebut.
Kliring sendiri merupakan suatu sarana perhitungan antar bank dalam satu wilayah kliring yang bertujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Tujuan Kliring Silang
Tujuan utama dari Kliring Silang adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar transaksi dalam bentuk pembayaran giral. Selain itu, tujuan Kliring Silang antara lain adalah:
- Memberikan alternatif pembayaran yang efektif, efisien, dan aman bagi masyarakat.
- Menjadi salah satu layanan unggulan bagi nasabah bank dan menjadi sumber pendapatan berbasis biaya bagi bank.
- Memungkinkan Bank Sentral untuk dengan cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan bank-bank dan transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.