Kartu Kredit



Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit yang telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit. Dalam menggunakan kartu kredit, pemegang kartu tidak diharuskan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.

Kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai yang menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank baik negeri maupun swasta. Kartu kredit memiliki fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang bisa dinikmati oleh pemiliknya. Kartu kredit dapat membantu dalam melakukan transaksi di awal dan pada akhirnya pemilik kartu harus membayar jumlah yang telah digunakan pada awal bulan ke bank. Bank berfungsi sebagai pihak ketiga antara pemilik kartu dan penjual. Dengan menggunakan kartu kredit, bank memfasilitasi pemilik kartu untuk memiliki fleksibilitas waktu dalam melakukan transaksi. Dalam penggunaan kartu kredit, pemilik kartu memiliki syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank terkait pendaftaran, batas pembayaran, serta bunga yang dikenakan oleh bank.

Di setiap bank, baik swasta maupun negeri, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendaftar sebagai nasabah kartu kredit bank yang dituju. Syarat dan ketentuan ini termasuk dalam kolektabilitas kredit yang bertujuan untuk mengetahui secara dini risiko kredit yang mungkin akan dialami oleh bank di masa yang akan datang. Kolektabilitas kredit juga digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian yang dapat timbul akibat adanya kredit bermasalah.

See also  Bank Primer

Menurut Bank Indonesia, peraturan mengenai kualitas kredit ditentukan sebagai berikut:

– Syarat Kolektabilitas Nasabah: Prospek Usaha
Prospek usaha nasabah debitur akan diperhatikan oleh bank. Bank tidak memberikan kredit secara cuma-cuma jika nasabah tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan status yang baik di masyarakat. Beberapa faktor yang diperhatikan dalam menilai prospek usaha nasabah antara lain potensi pertumbuhan usaha di masa depan, kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan usaha, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari grup atau afiliasi usaha, serta upaya yang dilakukan debitur dalam memelihara lingkungan hidup di sekitarnya.

– Syarat Kolektabilitas Nasabah: Penilaian
Setelah mempertimbangkan prospek usaha nasabah, nasabah akan dinilai apakah cocok untuk memiliki kartu kredit. Beberapa faktor yang diperhatikan dalam penilaian tersebut antara lain ketepatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah, kelengkapan dokumentasi kredit yang diajukan, kepatuhan nasabah terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati, serta sumber pembayaran kewajiban yang wajar.

– Kelompok Kolektabilitas Kredit
Berdasarkan penilaian di atas, kualitas kredit akan ditetapkan ke dalam beberapa kategori, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penilaian serta komponen tersebut terhadap karakteristik nasabah yang bersangkutan. Kolektabilitas kredit ini mencerminkan ketepatan pembayaran.

Terdapat berbagai jenis kartu kredit yang memiliki karakteristik dan limit yang berbeda-beda. Beberapa jenis kartu kredit tersebut antara lain:

– Kartu Kredit Reguler
Jenis kartu kredit ini memiliki limit yang paling rendah, yaitu sekitar Rp4.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000,- per bulan.

– Kartu Kredit Gold
Limit kartu kredit ini lebih tinggi daripada kartu kredit reguler, yaitu sekitar Rp10.000.000,- hingga Rp40.000.000,-. Dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp10.000.000,- per bulan.

See also  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

– Kartu Kredit Platinum
Limit kartu kredit platinum ini lebih tinggi dari kartu kredit gold, yaitu sekitar Rp40.000.000,- hingga Rp1.000.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp180.000.000,- per bulan.

– Kartu Kredit Titanium
Jenis kartu kredit ini berada di atas kartu kredit platinum. Kartu kredit titanium memiliki kepemilikan yang terbatas, hanya mereka yang diundang langsung oleh bank yang dapat memiliki kartu kredit ini. Persyaratan untuk memiliki kartu kredit titanium tidak pasti, namun yang pasti, penghasilan yang tinggi dan catatan kekayaan dengan nominal tertentu.

– Jenis Kartu Kredit Spesial
Selain kartu kredit reguler, gold, platinum, dan titanium, terdapat juga jenis kartu kredit spesial yang tidak tersedia secara umum. Contohnya adalah kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite yang dikeluarkan oleh brand Visa. Kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum, tetapi untuk kalangan seperti pengusaha besar, pengacara terkenal, dan dokter terkenal. Brand MasterCard juga memiliki jenis kartu kredit spesial yaitu kartu kredit MasterCard World yang juga tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Demikianlah penjelasan mengenai kartu kredit dan kolektibilitas kredit untuk nasabah. Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pendaftaran dan penggunaan kartu kredit. Pemahaman mengenai kualitas kredit dan jenis-jenis kartu kredit dapat membantu nasabah dalam memilih kartu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply