Ijarah
Apa Itu Ijarah?
Ijarah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti imbalan atau upah sewa/jasa. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks perbankan syariah di Indonesia. Dalam konteks perbankan, Ijarah mengacu pada pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Secara sederhana, Ijarah dapat diartikan sebagai menyewa suatu benda tanpa niat untuk memilikinya.
Dalam transaksi Ijarah, nasabah bertindak sebagai penyewa yang menggunakan objek yang akan disewakan, sementara bank bertindak sebagai pihak yang menyewakan. Transaksi dengan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Dengan demikian, pembiayaan menggunakan akad Ijarah diatur sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Selain prosesnya, imbalan atau biaya sewa dalam transaksi Ijarah juga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, tujuan dari penyewaan barang atau aset haruslah jelas dan telah disepakati sebelumnya. Akad Ijarah berfokus pada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan terhadap suatu benda yang dapat diperjualbelikan. Sebagai contoh, menyewakan seekor sapi untuk diambil susunya tidak diperbolehkan karena susu dapat dianggap sebagai benda yang dapat diperjualbelikan.
Contoh Transaksi Ijarah
Salah satu contoh transaksi Ijarah dalam perbankan syariah adalah pinjaman multiguna. Misalnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, tetapi tidak termasuk hak kepemilikan sepeda motor tersebut. Setelah nasabah melunasi pinjamannya, hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.
Rukun Ijarah
Rukun-rukun dalam transaksi Ijarah antara lain:
- Adanya pihak yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir).
- Adanya akad atau perjanjian antara penyewa dan pihak yang menyewakan.
- Adanya ijab qabul (pernyataan dan penerimaan).
- Adanya imbalan atau upah (ujrah) yang disepakati antara kedua belah pihak.
- Adanya manfaat yang didapatkan oleh pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Jenis Ijarah
Terdapat dua jenis Ijarah berdasarkan objek yang disewakan, yaitu:
Ijarah Manfaat
Jenis Ijarah ini melibatkan objek sewa yang berupa aset yang tidak bergerak, seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan sebagainya.
Ijarah Pekerjaan
Jenis Ijarah ini melibatkan objek sewa yang berupa pekerjaan atau jasa, seperti penjahitan pakaian, perbaikan barang, konstruksi bangunan, pengiriman paket, dan sebagainya.
Berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah juga terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Ijarah Asli
Ijarah asli adalah transaksi sewa-menyewa objek Ijarah tanpa perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad Ijarah yang melibatkan perjanjian atau wa’ad perpindahan hak kepemilikan atas objek sewa pada waktu tertentu. Perpindahan hak kepemilikan tersebut dilakukan setelah pembayaran objek Ijarah lunas dan kembali kepada pemilik atau pemberi sewa. Perpindahan hak kepemilikan bisa dilakukan melalui hibah, penjualan, atau angsuran.
Jual-dan-Ijarah
Transaksi Ijarah ini terjadi ketika objek Ijarah telah dijual kepada pihak lain, tetapi kemudian disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat yang terdapat dalam objek tersebut. Hal ini dapat terjadi jika pemilik objek Ijarah masih membutuhkan manfaat objek tersebut, namun juga membutuhkan uang sehingga harus menjualnya.
Ijarah-Lanjut
Ijarah-Lanjut adalah kegiatan menyewakan kembali barang atau aset yang sebelumnya sudah disewa dari pemilik kepada pihak lain.
Pembatalan Ijarah
Akad Ijarah dapat berakhir atau dibatalkan dalam beberapa situasi berikut:
- Objek atau barang yang akan disewakan mengalami kerusakan.
- Objek sewa hilang atau rusak.
- Masa sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak telah berakhir. Jika objek yang disewakan adalah barang, maka penyewa harus mengembalikannya kepada pemilik. Jika yang disewa adalah jasa, maka pihak yang menyewa berhak menerima upah atas jasa yang telah dilakukan.
- Terjadi uzur atau halangan pada salah satu pihak.
Landasan Hukum Ijarah
Landasan hukum transaksi Ijarah berasal dari beberapa ayat dalam Al-Quran. Salah satunya adalah ayat dari Surah Ath-Thalaq [65]:6 yang berbunyi, “Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat tinggalmu menurut kemampuanmu dan jangan membuat kesulitan bagi mereka untuk menyempitkan hati mereka. Jika mereka sedang hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan. Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, berikanlah imbalan kepada mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam kesepakatan yang baik. Jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah perempuan lain yang menyusukan anak itu.”
Selain itu, ayat dari Surah Al-Qashas [28]:26-27 juga menjadi landasan hukum Ijarah. Ayat-ayat tersebut menyampaikan penggunaan jasa pekerja, terutama dalam konteks Syu’aib yang ingin menikahkan salah satu anaknya dengan seseorang yang telah bekerja untuknya selama delapan tahun. Dalam ayat tersebut juga ditegaskan bahwa bekerja dengan orang yang kuat dan dapat dipercaya merupakan hal yang baik.
Dengan adanya landasan hukum ini, transaksi Ijarah dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengedepankan keadilan dan manfaat bersama.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.