Inilah Daftar Kisaran Gaji PNS + TPP-nya!
Gaji PNS Tanpa TPP
Dalam era saat ini, banyak masyarakat yang ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya pun beragam, mulai dari gaji yang cukup menggiurkan, tunjangan serta fasilitas ketika bekerja, hingga stabilitas karier yang ditawarkan. Pekerjaan sebagai PNS juga masih dianggap tinggi oleh keluarga dan tetangga mereka. Namun sebelum membahas lebih lanjut, mari kita simak terlebih dahulu mengenai gaji PNS tanpa TPP.
Gaji PNS pada dasarnya akan dibagi berdasarkan golongan atau pangkat. Hingga saat ini, terdapat empat golongan gaji PNS, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta persyaratan pendidikan yang beragam. Semakin tinggi golongan atau pangkat, semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Golongan I, juga dikenal sebagai “Juru”, adalah golongan PNS yang membutuhkan gelar pendidikan minimal SD atau SMP. PNS golongan ini bertugas untuk membantu atasan mereka yang berada di golongan II. Dalam golongan I ini, terdapat beberapa kategori seperti golongan Ia atau “Juru Muda”, golongan Ib atau “Juru Muda Tingkat I”, golongan Ic atau “Juru”, dan golongan Id atau “Juru Tingkat I”. Masing-masing kategori memiliki kisaran gaji yang berbeda.
– Golongan Ia: Sekitar Rp. 1.560.800 sampai dengan Rp. 2.335.800
– Golongan Ib: Sekitar Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900
– Golongan Ic: Sekitar Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500
– Golongan Id: Sekitar Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.500
Selanjutnya, golongan II atau “Pengatur” adalah golongan PNS yang membutuhkan gelar SMA atau D3. PNS golongan II memiliki pengetahuan teknis yang lebih tinggi dibandingkan golongan I. Kategori-kategori dalam golongan II antara lain golongan IIa atau “Pengatur Muda”, golongan IIb atau “Pengatur Muda Tingkat I”, golongan IIc atau “Pengatur”, dan golongan IId atau “Pengatur Tingkat I”. Berikut kisaran gaji PNS golongan II:
– Golongan IIa: Sekitar Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600
– Golongan IIb: Sekitar Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300
– Golongan IIc: Sekitar Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000
– Golongan IId: Sekitar Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000
Selanjutnya, golongan III atau “Penata” adalah golongan PNS dengan gelar S1, D4, S2, atau S3. PNS golongan III memiliki pengetahuan yang lebih luas dan tanggung jawab yang lebih besar. Kategori-kategori dalam golongan III antara lain golongan IIIa atau “Penata Muda”, golongan IIIb atau “Penata Muda Tingkat I”, golongan IIIc atau “Penata”, dan golongan IIId atau “Penata Tingkat I”. Berikut kisaran gaji PNS golongan III:
– Golongan IIIa: Sekitar Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236.400
– Golongan IIIb: Sekitar Rp. 2.688.500 sampai dengan Rp. 4.415.600
– Golongan IIIc: Sekitar Rp. 2.802.300 sampai dengan Rp. 4.602.400
– Golongan IIId: Sekitar Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000
Terakhir, golongan IV atau “Pembina” adalah golongan tertinggi dalam hierarki PNS. PNS golongan IV memiliki tugas untuk membina dan mengarahkan PNS lain yang berada di bawah mereka. Golongan IV terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu golongan IVa atau “Pembina”, golongan IVb atau “Pembina Tingkat I”, golongan IVc atau “Pembina Utama Muda”, golongan IVd atau “Pembina Utama Madya”, dan golongan IVe atau “Pembina Utama”. Berikut kisaran gaji PNS golongan IV:
– Golongan IVa: Sekitar Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.000.000
– Golongan IVb: Sekitar Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.211.500
– Golongan IVc: Sekitar Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp. 5.431.900
– Golongan IVd: Sekitar Rp. 3.447.200 sampai dengan Rp. 5.661.700
– Golongan IVe: Sekitar Rp. 3.593.100 sampai dengan Rp. 5.901.200
Setelah memahami gaji PNS tanpa TPP, kini kita akan melihat gaji PNS beserta TPP yang mereka dapatkan. TPP merupakan singkatan dari Tambahan Perbaikan Penghasilan, yang merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS. Jumlah TPP ini akan disesuaikan dengan golongan atau pangkat masing-masing PNS.
Pada setiap daerah, kebijakan TPP dapat berbeda-beda. Namun, untuk contoh di wilayah DKI Jakarta, berikut adalah kisaran gaji PNS beserta TPP yang mereka dapatkan:
– Pangkat Teknis Ahli: Rp. 19.710.000
– Pangkat Teknis Terampil: Rp. 17.370.000
– Pangkat Administrasi Ahli: Rp. 15.300.000
– Pangkat Administrasi Terampil: Rp. 13.500.000
– Pangkat Operasional Ahli: Rp. 11.610.000
– Pangkat Operasional Terampil: Rp. 9.810.000
– Pangkat Pelayanan Ahli: Rp. 8.010.000
– Pangkat Pelayanan Terampil: Rp. 7.470.000
– Pangkat Calon PNS: Rp. 4.860.000
– Pangkat Keahlian Utama: Rp. 33.030.000
– Pangkat Keahlian Madya: Rp. 28.710.000
– Pangkat Keahlian Muda: Rp. 23.850.000
– Pangkat Keahlian Pertama: Rp. 19.620.000
Tentunya, besaran TPP ini dapat berbeda di setiap daerah. Meskipun begitu, harapannya adalah TPP ini dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik dan lebih termotivasi. Selain TPP, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Salah satu tunjangan yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan oleh seorang PNS. Semakin baik kinerjanya, semakin besar pula tunjangan yang akan diterima.
Selain tunjangan kinerja, PNS juga mendapatkan tunjangan suami atau istri jika sudah menikah. Tunjangan ini hanya diberikan jika suami atau istri dari seorang PNS tidak bekerja sebagai PNS. Jumlah tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok PNS.
Sebagai orang tua, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan untuk maksimal 3 anak dan sebesar 2% dari gaji pokok PNS. Namun, tunjangan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Tunjangan makan juga merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besarannya akan bergantung pada golongan atau pangkat PNS, dengan semakin tinggi golongan atau pangkat, semakin besar pula tunjangan makan yang diterima. Kisaran tunjangan makan untuk golongan I dan II adalah sekitar Rp. 35.000 per hari, sedangkan golongan III dan IV menerima sekitar Rp. 37.000 hingga Rp. 41.000 per hari.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan yang bergantung pada jabatan yang mereka emban. Tunjangan ini akan semakin tinggi seiring naiknya jabatan seorang PNS. Besaran tunjangan jabatan ini berkisar antara Rp. 360.000 hingga Rp. 5.500.000.
Terakhir, terdapat tunjangan umum yang diberikan kepada PNS setiap bulannya. Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan golongan PNS, di mana PNS golongan I akan mendapatkan sekitar Rp. 170.000, sedangkan PNS golongan II, III, dan IV akan mendapatkan sekitar Rp. 180.000, Rp. 185.000, dan Rp. 190.000.
Dengan adanya gaji pokok, TPP, dan berbagai tunjangan lainnya, dapat dipastikan bahwa penghasilan seorang PNS akan sangat kompetitif dibandingkan dengan beberapa bidang pekerjaan lain di perusahaan swasta. Kendati begitu, perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki kebijakan sendiri dalam pemberian TPP dan tunjangan-tunjangan lainnya, sehingga jumlahnya dapat bervariasi.
Materi ini sengaja disusun agar Anda dapat memahami mengenai gaji PNS beserta TPP yang dapat mereka peroleh. Selanjutnya, jika tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang ruang lingkup PNS, Anda dapat mencari buku-buku terkait seperti “Himpunan Peraturan Tentang ASN dan Manajemen PNS”, “Maaf Aku Bukan PNS”, dan “Wangsit Hots CAT PNS & PPPK 2021” yang dapat ditemukan di aikerja.com.
aikerja.com selalu berkomitmen menyajikan berbagai buku berkualitas agar masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan mereka. Dengan membaca buku, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan berkembang. Mari kita selalu bersemangat dalam mendapatkan ilmu dan menjadi lebih.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.