Pengertian Delisting yang Perlu Kamu Ketahui Sebagai Investor Saham



Delisting

Investasi saham telah menjadi salah satu cara yang populer untuk menghasilkan penghasilan di era yang semakin digital ini. Kemudahan akses investasi melalui aplikasi trading saham di ponsel telah membuat semakin banyak orang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Namun, penting bagi para investor, terutama bagi pemula, untuk memahami konsep delisting.

Pengertian Delisting

Delisting merujuk pada penghapusan suatu perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, saham perusahaan tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar modal. Delisting adalah tindakan penghapusan pencatatan saham dari suatu perusahaan di BEI.

Ketika suatu perusahaan mengalami delisting, umumnya perusahaan tersebut tidak akan lagi terdaftar sebagai perusahaan publik dan tidak lagi menggunakan status Tbk. Saham perusahaan yang telah delisting dapat disebabkan oleh berbagai alasan, seperti masalah keuangan, hukum, atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jenis Delisting

Delisting dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu voluntary delisting dan forced delisting.

1. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela)

Voluntary delisting terjadi ketika suatu perusahaan secara sukarela mengajukan penghapusan pencatatan saham dari BEI. Hal ini biasanya terjadi dalam situasi seperti merger atau pengambilalihan perusahaan, di mana perusahaan memiliki alasan tertentu untuk menghentikan pencatatan sahamnya di BEI. Delisting sukarela sering kali dianggap sebagai indikasi adanya masalah keuangan atau tata kelola perusahaan yang buruk.

2. Forced Delisting (Delisting Paksa)

Forced delisting terjadi ketika Bursa Efek Indonesia melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa atas suatu perusahaan. Hal ini terjadi jika perusahaan melanggar aturan yang berlaku, seperti tidak memberikan laporan keuangan atau tidak memiliki kejelasan dalam bisnis yang dijalankan. Saat menghadapi forced delisting, saham perusahaan menjadi tidak berharga dan pemegang saham bisa mengalami kerugian.

See also  Review iPad M2 2022: Spesifikasi, Fitur, Keunggulan, dan Harga

Dampak Delisting Bagi Investor

Delisting memiliki dampak negatif bagi para investor. Beberapa dampaknya antara lain:

1. Kesulitan Mendapatkan Kembali Modal

Setelah suatu perusahaan mengalami delisting, modal yang telah diinvestasikan pada saham perusahaan tersebut sulit untuk dikembalikan. Proses pengembalian modal untuk pemegang saham perusahaan yang delisting melibatkan likuidasi aset dan hasil perusahaan, yang dapat membutuhkan waktu dan melalui proses pengadilan.

2. Harga Saham Anjlok

Saham perusahaan yang mengalami delisting cenderung mengalami penurunan nilai. Investor akan sulit menjual sahamnya dan harga saham perusahaan dapat turun drastis. Hal ini dapat menyebabkan investor mengalami kerugian yang signifikan.

3. Saham Tidak Memiliki Nilai

Setelah delisting, saham perusahaan biasanya tidak memiliki nilai atau tidak dapat diperdagangkan. Saham yang tidak memiliki nilai sulit untuk dijual kembali, dan pemegang saham mungkin tidak akan mendapatkan kembali modalnya.

Langkah Menghindari Delisting

Agar terhindar dari risiko delisting, langkah-langkah berikut dapat diambil:

1. Teliti Perusahaan

Pilihlah perusahaan yang tidak bermasalah dan memiliki performa yang baik. Pelajari laporan keuangan perusahaan dan tinjau kinerja perusahaan secara keseluruhan sebelum melakukan investasi.

2. Hindari Saham yang Murah

Harga saham yang terlalu murah dapat menjadi indikasi adanya masalah di perusahaan tersebut. Hindari saham dengan harga yang terlalu rendah dan periksa dengan teliti kondisi perusahaan sebelum melakukan investasi.

3. Pahami Aturan BEI

Pahami aturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia agar dapat mengenali tanda-tanda perusahaan yang berpotensi mengalami delisting. Pelajari perusahaan-perusahaan yang telah mengalami delisting sebelumnya untuk menghindari risiko serupa di masa mendatang.

Beberapa Perusahaan yang Telah Delisting

Selama beberapa tahun terakhir, beberapa perusahaan melakukan delisting di Bursa Efek Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT Borneo Lumbung Energi & metal Tbk. (BORN), Leo Investments Tbk. (ITTG), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), dan PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD). Delisting perusahaan dapat disebabkan oleh masalah keuangan, hukum, atau kebijakan perusahaan.

See also  9 Rekomendasi Toner Untuk Remaja

Kesimpulan

Investasi saham adalah salah satu cara untuk menghasilkan penghasilan, namun mengandung risiko, termasuk risiko delisting. Investor perlu memahami dan mengenali tanda-tanda perusahaan yang berpotensi delisting agar dapat menghindarinya. Teliti perusahaan sebelum melakukan investasi, pahami aturan BEI, dan pelajari perusahaan-perusahaan yang telah mengalami delisting sebelumnya. Dengan cara ini, investor dapat mengurangi risiko kerugian dalam investasi saham mereka.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?