Bank Umum
Pengertian Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan bisnis baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tugas dan Fungsi Bank Umum
Bank umum memiliki dua tugas utama yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat atau yang sering disebut sebagai funding.
- Menyalurkan dana atau lending.
Selain tugas tersebut, bank umum juga memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan):
Sebagai agen kepercayaan, bank umum bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Bank umum menyimpan dan mengamankan dana nasabah serta memberikan jaminan keamanan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabahnya. Selain itu, bank umum juga memberikan layanan seperti pembayaran gaji dan tagihan, transfer dana, dan penyimpanan dokumen berharga.
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan):
Sebagai agen ekuitas atau permodalan, bank umum berperan dalam menyediakan sumber dana bagi perusahaan dan individu yang membutuhkan modal. Bank umum memberikan fasilitas pembiayaan berupa kredit atau pinjaman kepada nasabahnya untuk keperluan investasi, pembelian rumah atau kendaraan, dan kegiatan usaha lainnya. Selain itu, bank umum juga membantu dalam pengelolaan dan peningkatan modal perusahaan melalui penerbitan saham atau obligasi.
3. Agent of Development (Agen Pembangunan):
Sebagai agen pembangunan, bank umum berperan dalam memajukan perekonomian suatu negara. Bank umum menyediakan pembiayaan dan dukungan finansial untuk sektor-sektor yang dianggap strategis dalam pembangunan, seperti industri, pertanian, dan infrastruktur. Bank umum juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan produk dan layanan perbankan yang inovatif serta memberikan bantuan dan dorongan pada sektor usaha kecil dan mikro.
Perbedaan antara Bank Umum dan Otoritas Jasa Keuangan
Meskipun memiliki peran penting dalam sistem keuangan, terdapat perbedaan antara bank umum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan OJK adalah badan usaha di bidang keuangan yang mengatur dan mengawasi seluruh lembaga keuangan di Indonesia.
Bank umum bertugas menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, sedangkan OJK bertugas mengawasi dan mengeluarkan kebijakan terkait perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya. OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank umum didefinisikan sebagai badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat. Bank umum memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Definisi ini sejalan dengan pengertian bank umum dalam UU Perbankan nomor 10 tahun 1998.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.