Pengertian Agunan Beserta Jenis Agunan
Apa Itu Agunan?
Agunan adalah suatu aset atau barang yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman. Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak bank atau lembaga peminjaman akan meminta kreditur untuk memberikan agunan sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diberikan. Agunan ini berfungsi sebagai jaminan bahwa pinjaman akan dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kreditur dan debitur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan didefinisikan sebagai cagaran, jaminan, atau tanggungan. Hal ini menunjukkan bahwa agunan adalah suatu bentuk tanggung jawab atau jaminan yang dijadikan oleh debitur untuk memastikan pembayaran kembali pinjaman. Agunan bisa berupa aset bergerak dan tidak bergerak, tergantung dari jenis dan keinginan debitur.
Sebagai contoh, jika seseorang ingin mengajukan pinjaman untuk membeli rumah, maka rumah tersebut dapat dijadikan sebagai agunan. Dengan memberikan rumah sebagai agunan, pihak bank atau lembaga peminjaman akan merasa lebih aman dalam memberikan pinjaman karena jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman, pihak bank dapat menjual rumah tersebut untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan.
Jenis-Jenis Agunan
Ada beberapa jenis agunan yang umum digunakan dalam perjanjian pinjaman, antara lain:
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud adalah jenis agunan yang dapat kita lihat dan pegang secara langsung. Jenis agunan ini sering digunakan dalam pengajuan pinjaman karena mudah ditemukan dan nilainya relatif stabil. Agunan berwujud dibagi menjadi dua kategori, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.
a. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah aset atau barang yang memiliki nilai dan dapat bergerak. Contoh agunan bergerak adalah mobil, motor, kapal, atau pesawat terbang. Barang-barang ini sering digunakan sebagai agunan karena nilainya yang tinggi dan mudah dijual jika terjadi wanprestasi.
b. Agunan Tidak Bergerak
Agunan tidak bergerak adalah aset atau barang yang memiliki nilai namun tidak dapat bergerak. Contoh agunan tidak bergerak termasuk sertifikat rumah atau tanah, logam mulia seperti emas atau perak, dan hasil kebun atau ternak. Agunan tidak bergerak ini umumnya digunakan dalam pinjaman properti atau usaha.
2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud adalah jenis agunan yang tidak dapat dilihat atau dipegang secara langsung. Agunan ini umumnya berbentuk perjanjian atau kontrak yang menjamin pelunasan pinjaman. Beberapa contoh agunan tidak berwujud adalah obligasi, saham, hak paten, dan hak kekayaan intelektual.
Agunan tidak berwujud umumnya digunakan dalam pinjaman yang melibatkan bisnis atau investasi, di mana aset tidak dapat dilihat secara fisik tetapi memiliki nilai yang signifikan.
Syarat Aset atau Barang yang Bisa Dijadikan Agunan
Tidak semua aset atau barang dapat dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian pinjaman. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar suatu aset atau barang dapat dijadikan agunan antara lain:
1. Aset atau barang harus dapat diperjualbelikan dengan harga yang hampir sama. Agunan harus memiliki nilai yang stabil dan dapat ditukarkan dengan uang jika terjadi wanprestasi.
2. Aset atau barang harus memiliki nilai yuridis. Artinya, aset atau barang harus dapat diikat dengan syarat dan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku. Dengan memiliki nilai yuridis, bank atau lembaga peminjaman memiliki hak untuk memiliki aset tersebut jika terjadi pelanggaran dalam melunasi pinjaman.
3. Aset atau barang harus memiliki nilai ekonomis dan berharga. Agunan harus dapat ditukarkan dengan uang dan dinilai dengan uang. Semakin tinggi nilai ekonomis dan berharga suatu aset, semakin besar pula pinjaman yang dapat diterima oleh debitur.
Agunan yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Pinjaman
Beberapa aset atau barang yang sering dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian pinjaman antara lain:
1. Kendaraan Mobil atau Motor
Kendaraan seperti mobil atau motor sering dijadikan agunan dalam pinjaman konsumtif. Nilai dari kendaraan tersebut dapat mempengaruhi besaran pinjaman yang dapat diterima oleh debitur. Agunan kendaraan bergerak ini biasanya berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan.
2. Properti
Properti seperti rumah atau tanah sering digunakan sebagai agunan dalam pinjaman properti. Sertifikat rumah atau tanah ini memiliki nilai yang tinggi, sehingga debitur dapat meminjam jumlah yang lebih besar dengan bunga yang lebih rendah. Namun, jika debitur tidak dapat melunasi pinjaman, sertifikat rumah atau tanah tersebut dapat berpindah kepemilikan.
3. Mesin Pabrik
Jika seorang debitur memiliki bisnis atau usaha di bidang industri, mesin pabrik dapat dijadikan agunan. Mesin pabrik harus dalam kondisi yang baik dan memiliki usia yang masih layak pakai. Penggunaan mesin pabrik sebagai agunan tergantung pada penilaian pihak bank atau lembaga peminjaman.
4. Logam Mulia
Logam mulia seperti emas atau perak sering digunakan sebagai agunan dalam pinjaman. Nilai logam mulia yang tinggi membuat debitur dapat meminjam jumlah yang lebih besar dengan bunga yang lebih rendah. Logam mulia ini biasanya dijadikan agunan dalam pinjaman di tempat pegadaian.
5. Hasil Kebun atau Ternak
Aset berupa hasil kebun atau ternak sering dijadikan agunan dalam pinjaman usaha. Misalnya, seorang petani atau peternak dapat menggunakan hasil panen atau hewan ternak sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha.
Contoh Agunan
Berikut ini beberapa contoh kasus penggunaan agunan dalam perjanjian pinjaman:
Pinjaman Untuk Usaha
Contoh pertama adalah seseorang yang ingin mendirikan usaha kuliner kue bolu dan kue ulang tahun. Debitur tersebut membutuhkan modal untuk membeli perlengkapan dan bahan-bahan. Maka, orang tersebut mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan menjadikan BPKB mobilnya sebagai agunan. Jika debitur tidak dapat melunasi pinjaman, bank dapat menjual mobil tersebut untuk mengganti dana yang telah dipinjamkan.
Pinjaman Untuk Anak Sekolah
Contoh kedua adalah seorang ibu yang memerlukan dana untuk membiayai pendidikan anaknya. Ibu tersebut memiliki sejumlah emas yang dapat dijadikan sebagai agunan. Ia mengajukan pinjaman kepada bank dengan menjadikan logam mulia tersebut sebagai agunan. Jika ibu tersebut tidak dapat melunasi pinjaman, bank dapat menjual emas tersebut untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan.
Kesimpulan
Agunan adalah aset atau barang yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman. Agunan dapat berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, tergantung dari jenis dan kebutuhan debitur. Beberapa syarat aset atau barang yang bisa dijadikan agunan antara lain dapat diperjualbelikan dengan harga yang hampir sama, memiliki nilai yuridis, dan memiliki nilai ekonomis dan berharga.
Beberapa contoh agunan yang sering digunakan dalam perjanjian pinjaman antara lain kendaraan mobil atau motor, properti seperti rumah atau tanah, mesin pabrik, logam mulia seperti emas atau perak, dan hasil kebun atau ternak. Contoh kasus penggunaan agunan dalam pinjaman antara lain pinjaman untuk usaha dan pinjaman untuk pendidikan.
Sebagai debitur, penting untuk memahami dengan jelas syarat-syarat dan jenis agunan yang dapat digunakan dalam pinjaman. Dengan menggunakan agunan, debitur dapat memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan jumlah yang lebih besar. Namun, debitur juga harus memastikan bahwa pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.