Daftar UMK di Jawa Timur Terbaru 2022



Daftar UMK Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru-baru ini mengumumkan perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Penetapan UMK ini dilakukan setiap tahun guna menentukan batas rendah upah yang harus diterima oleh para pekerja di wilayah tersebut. Dalam pengumuman tersebut, besaran nilai UMK tidak sama antara daerah satu dengan yang lainnya. Ada daerah yang mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun ada juga daerah yang UMK-nya tetap atau stagnan.

Sebelum melihat secara rinci mengenai besaran UMK di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2022, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu UMK. UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin bahwa setiap pekerja diwilayah tersebut menerima upah yang layak. UMK ini mencakup upah pokok bulanan serta berbagai tunjangan tetap seperti uang transport, uang makan, tunjangan kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya.

Dalam penentuan UMK ini, pemerintah daerah Jawa Timur mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut disebutkan besaran UMK untuk tiap kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2022. Berikut adalah daftar besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021:

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97

See also  Cara Membuka Blokir WhatsApp dari Orang yang Memblokir Kita

Perlu diperhatikan bahwa besaran UMK yang telah disebutkan di atas adalah untuk tahun 2022. Besaran UMK ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, baik itu kenaikan maupun penurunan. Untuk melihat perbandingan besaran UMK tahun 2021 dan 2022, berikut adalah daftarnya:

1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19 (2021) – Rp 4.375.479,19 (2022)
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51 (2021) – Rp 4.372.030,51 (2022)
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85 (2021) – Rp 4.368.581,85 (2022)
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19 (2021) – Rp 4.365.133,19 (2022)
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17 (2021) – Rp 4.354.787,17 (2022)
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 (2021) – Rp 3.068.275,36 (2022)
7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73 (2021) – Rp 2.994.143,98 (2022)
8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59 (2021) – Rp 2.838.837,64 (2022)
9. Kota Batu: Rp 2.819.801,59 (2021) – Rp 2.830.367,09 (2022)
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 (2021) – Rp 2.654.095,88 (2022)
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 (2021) – Rp 2.553.265,95 (2022)
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77 (2021) – Rp 2.539.224,88 (2022)
13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77 (2021) – Rp 2.501.977,27 (2022)
14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97 (2021) – Rp 2.510.452,36 (2022)
15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91 (2021) – Rp 2.355.662,91 (2022)
16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00 (2021) – Rp 2.376.240,63 (2022)
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278,87 (2021) – Rp 2.328.899,12 (2022)
18. Kota Kediri: Rp 2.085.924,76 (2021) – Rp 2.118.116,63 (2022)
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781,80 (2021) – Rp 2.079.568,07 (2022)
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504,99 (2021) – Rp 2.043.422,93 (2022)
21. Kota Blitar: Rp 2.004.705,75 (2021) – Rp 2.039.024,44 (2022)
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000,00 (2021) – Rp 2.029.358,67 (2022)
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705,75 (2021) – Rp 2.015.071,18 (2022)
24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295,10 (2021) – Rp 2.000.607,20 (2022)
25. Kota Madiun: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.991.105,79 (2022)
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.978.927,22 (2022)
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.970.006,41 (2022)
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.962.585,99 (2022)
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77 (2021) – Rp 1.961.154,77 (2022)
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.958.640,12 (2022)
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588,16 (2021) – Rp 1.958.410,31 (2022)
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321,73 (2021) – Rp 1.957.329,43 (2022)
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705,75 (2021) – Rp 1.956.773,48 (2022)
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321,73 (2021) – Rp 1.954.281,32 (2022)
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321,73 (2021) – Rp 1.944.932,74 (2022)
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321,73 (2021) – Rp 1.942.750,77 (2022)
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321,73 (2021) – Rp 1.939.686,39 (2022)
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321,73 (2021) – Rp 1.922.122,97 (2022)

See also  7 Resep dan Cara Membuat Soto Nikmat yang Bisa Dilakukan di Rumah

Melihat perbandingan besaran UMK tahun 2021 dan 2022 di Jawa Timur, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 75.000,-. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Misalnya, besaran UMK Kota Surabaya pada tahun 2022 adalah Rp 4.375 479,19, atau naik sebesar Rp 75.000,- apabila dibandingkan dengan besaran UMK pada tahun 2021 yang sebesar Rp 4.300.479,19.

Selain itu, terdapat juga daerah yang UMK-nya tidak mengalami kenaikan atau tetap sama. Sebagai contoh, Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang tetap memiliki besaran UMK yang sama dengan tahun sebelumnya. Besaran UMK Kabupaten Malang tahun 2021 adalah Rp 3.068.275,36 dan tahun 2022 pun masih tetap Rp 3.068.275,36. Begitu juga dengan UMK Kabupaten Jombang yang tetap sebesar Rp 2.654.095,88 dari tahun 2021 hingga 2022.

Penetapan besaran UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan dan faktor. Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, tingkat inflasi yang berbeda, serta kebutuhan hidup yang berbeda pula. Oleh karena itu, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah tersebut. Upah minimum yang ditetapkan di tiap daerah diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup pekerja sehingga mereka dapat hidup layak dan memiliki produktivitas yang baik.

Perbedaan besaran UMK antara satu daerah dengan daerah lainnya juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, pertumbuhan industri, dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Kota-kota besar seperti Surabaya dan Malang, yang memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi dan jumlah penduduk yang padat, cenderung memiliki UMK yang lebih tinggi. Sedangkan daerah-daerah dengan perkembangan ekonomi yang lebih rendah atau industri yang belum maju, cenderung memiliki UMK yang lebih rendah.

Perbedaan besaran UMK ini juga dapat dijelaskan melalui teori aglomerasi, yaitu pemusatan kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan yang mengakibatkan adanya penghematan akibat lokasi yang berdekatan. Pemusatan kegiatan ekonomi dan industri ini dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, sehingga harga-harga barang dan kebutuhan hidup juga cenderung naik.

Selain itu, perbedaan besaran UMK juga mencerminkan adanya perbedaan biaya hidup di tiap daerah. Biaya hidup di kota besar seperti Surabaya atau Malang tentu lebih tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah yang lebih kecil. Harga makanan, tempat tinggal, transportasi, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya cenderung lebih mahal di kota besar. Oleh karena itu, UMK yang ditetapkan di daerah-daerah tersebut juga lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih tinggi.

Dalam penetapan UMK, pemerintah daerah juga melibatkan berbagai pihak terkait seperti serikat pekerja, akademisi, dan pengusaha. Tim survei yang terdiri dari perwakilan pihak-pihak tersebut melakukan penelitian dan analisis terhadap kebutuhan hidup pekerja di tiap daerah. Perhitungan UMK juga melibatkan berbagai faktor seperti inflasi, kebutuhan sandang pangan, dan kondisi ekonomi setempat.

See also  Sinopsis Serial Televisi Bad and Crazy dan Profil Tokoh-Nya!

Penetapan UMK ini bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek dan memastikan bahwa UMK yang ditetapkan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Selain itu, juga penting bagi pemerintah daerah untuk terus memantau dan mengupdate besaran UMK sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Dalam proses penetapan UMK, pemerintah juga harus memastikan bahwa UMK yang ditetapkan tidak terlalu tinggi sehingga memberatkan bagi para pengusaha atau pelaku usaha di daerah tersebut. Pemerintah juga harus memastikan bahwa UMK yang ditetapkan tidak terlalu rendah sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

Dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan dan peningkatan UMK, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di masing-masing daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa perusahaan atau pengusaha di wilayah tersebut membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Tidak adanya penyaluran atau penundaan penggajian sesuai dengan UMK yang berlaku dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran penetapan UMK dapat berupa denda atau sanksi administratif lainnya. Selain itu, pemerintah juga dapat membatalkan atau meninjau kembali izin usaha perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Hal ini bertujuan untuk mendorong para pengusaha agar patuh terhadap peraturan dan memastikan bahwa pekerja di wilayah tersebut memperoleh upah yang layak.

Dalam menjaga dan meningkatkan keberlanjutan UMK, peran serikat pekerja juga sangat penting. Serikat pekerja memiliki peran dalam memastikan bahwa perusahaan atau pengusaha membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Serikat pekerja juga dapat melindungi hak-hak pekerja dan mengawal pelaksanaan UMK di masing-masing perusahaan.

Dalam kesimpulannya, penetapan UMK di Jawa Timur dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pekerja di wilayah tersebut menerima upah yang layak. Besaran UMK di tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi, perkembangan industri, dan kebutuhan hidup yang berbeda di masing-masing daerah. Penetapan UMK dilakukan melalui proses survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan UMK dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Serikat pekerja juga memiliki peran dalam mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja terkait upah yang diterima.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?

Leave a Reply