Daftar UMK Bekasi Terbaru Tahun Ini, Apakah Ada Kenaikan?

Daftar UMK Bekasi Terbaru Tahun Ini, Apakah Ada Kenaikan?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025, termasuk di Kota Bekasi. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 28 November 2022.

UMK di seluruh daerah provinsi Jawa Barat diperkirakan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.

Namun, menariknya, upah minimum di Kota Bekasi tidak lagi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025.

Hal ini menandai perubahan dari tahun sebelumnya, di mana Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat.

Namun, untuk mengetahui secara pasti besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kota Bekasi tahun 2025, kita dapat melihat informasi lebih lengkap di blog karir aikerja.com.

Tetaplah mengikuti perkembangan terkini terkait kebijakan upah minimum ini untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif.

Berapa Besar UMK Bekasi di Tahun 2025?

Daftar UMK Bekasi Terbaru Tahun 2025 Ini, Apakah Ada Kenaikan? Baca Artikel Di Blog Karir Aikerja.com Ini Untuk Mengetahuinya!

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi untuk tahun 2025 telah diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jawa Barat tahun 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat sebesar 7,09 persen.

UMK Kota Bekasi tahun 2025 : Rp5.158.248,20

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Kota Bekasi menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Barat untuk tahun depan.

Upah Minimum Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp320.654 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp4.816.921.

Menurut informasi, besaran ini menjadikan Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Jawa Barat.

Selain Kota Bekasi, pemerintah provinsi Jawa Barat juga telah merilis nominal upah minimum untuk Kabupaten Bekasi di tahun 2025 mendatang, dengan besaran sebagai berikut:

See also  Perbedaan Upah Minimum UMR, UMP dan UMK Di Indonesia

UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 : Rp5.137.575,44

Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan sebesar Rp345.732 dibandingkan tahun 2022 yang sebelumnya berada pada angka Rp4.791.843 sejak tahun 2021.

Besaran Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 ini, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.

Depeko Bekasi merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang.

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2025.

Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK yang ditentukan dilarang mengurangi atau menurunkan hak-hak karyawan mereka.

Berapa Besar Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi Beberapa Tahun Terakhir?

Berikut adalah rincian besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dalam rentang 5 tahun terakhir:

Upah Minimum Kota Bekasi Dari Tahun Ke Tahun:

  • 2022: Rp4.816.921
  • 2021: Rp4.782.935
  • 2020: Rp4.589.708
  • 2019: Rp4.229.756
  • 2018: Rp3.915.353

Upah Minimum Kabupaten Bekasi Dari Tahun Ke Tahun:

  • 2022: Rp4.791.843
  • 2021: Rp4.791.843
  • 2020: Rp4.498.000
  • 2019: Rp4.146.126
  • 2018: Rp3.837.939

Selama 5 tahun terakhir, Upah Minimum Kota/Kabupaten di Bekasi mengalami peningkatan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2022 di mana Kabupaten Bekasi tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2025 ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten Kota Bekasi akan menjadi Rp5.158.248,20, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi akan menjadi Rp5.137.575,44.

Mengetahui besaran UMK ini penting, terutama jika kamu berencana bekerja di Bekasi dan akan melakukan negosiasi gaji.

Memahami Upah Minimum Kota/Kabupaten juga dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan manajemen kebutuhanmu.

Blog Dunia Kerja, Blog HRD Personalia, Tips Dunia Kerja

Leave a Reply