Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Penerbangan Domestik dan Internasional Masuk ke Indonesia
Syarat Umum Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Pemerintah telah mengatur persyaratan yang ketat untuk bepergian menggunakan pesawat terbang agar masyarakat dapat merasa nyaman dan terlindungi dari penyebaran virus Covid-19. Sebagai pelaku penerbangan, Anda harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar.
Salah satu persyaratan umum untuk naik pesawat terbang dalam penerbangan domestik adalah telah melakukan vaksinasi Covid-19. Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, diwajibkan untuk telah menerima dosis ketiga vaksinasi. Sedangkan untuk penumpang dengan usia enam hingga 17 tahun, wajib telah menerima vaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua.
Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah enam tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi, namun harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi. Seluruh penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak memungkinkan untuk divaksinasi, mereka dapat melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak dapat divaksinasi.
Persyaratan ini berlaku baik untuk penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Penting untuk diketahui bahwa persyaratan ini berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2023 sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Para penumpang diharapkan untuk mematuhi persyaratan tersebut agar dapat naik pesawat terbang dengan aman. Pihak maskapai penerbangan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Khusus Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Selain persyaratan umum yang telah disebutkan di atas, terdapat pula beberapa persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh penumpang yang ingin melakukan penerbangan domestik. Persyaratan ini berlaku tambahan dari persyaratan umum yang berlaku saat ini.
Salah satu persyaratan khusus yang harus diperhatikan adalah hasil tes Covid-19 yang negatif. Hasil tes tersebut harus dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes tersebut diunggah ke dalam sistem eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes yang bersangkutan.
Selain itu, jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka penumpang harus mematuhi peraturan yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan dari otoritas daerah tersebut. Hal ini penting untuk diperhatikan agar penumpang tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan.
Bagi anak-anak yang berusia di bawah enam tahun, mereka harus mengikuti persyaratan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Persyaratan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak yang masih rentan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Jika penumpang melakukan penerbangan domestik dengan melakukan transit terlebih dahulu, baik itu tidak keluar dari bandara maupun tidak mengganti penerbangan, maka persyaratan yang berlaku adalah persyaratan dari tujuan akhir penerbangan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar penumpang tidak mengalami kesulitan saat melakukan perjalanan.
Bagi penumpang yang melakukan penerbangan internasional dan memiliki penerbangan domestik lanjutan di Indonesia, mereka harus mengikuti persyaratan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan ini berlaku baik untuk penumpang WNI maupun WNA.
Bagi penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia dengan penerbangan domestik transit, mereka tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, penumpang tersebut harus memastikan bahwa mereka tidak keluar dari bandara selama masa transit dan telah diberikan izin oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara keberangkatan.
Seluruh penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan domestik diharapkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan seperti sertifikat vaksin.
Para penumpang diharapkan untuk memahami dan mematuhi persyaratan dokumen serta protokol kesehatan yang berlaku agar dapat melakukan perjalanan dengan aman. Pihak maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
Jika Anda memiliki rencana untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia, maka perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku agar dapat melakukan perjalanan dengan lancar. Persyaratan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Saat ini, pintu masuk untuk penumpang internasional terbatas dan hanya dapat dilakukan melalui beberapa bandara internasional yang telah ditentukan. Beberapa bandara internasional tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang-Jakarta, Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar-Bali (untuk tujuan wisata), Bandara Internasional Hang Nadim di Batam-Kepulauan Riau (untuk tujuan wisata), Bandara Internasional Raja Fiisabilillah di Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (untuk tujuan wisata dengan penerbangan charter), Bandara New Yogyakarta Internasional Airport di Kulon Progo-Yogyakarta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Untuk perjalanan dari luar negeri masuk ke Indonesia, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia. Namun, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit, saat ini dilarang masuk ke Indonesia kecuali jika mereka memenuhi salah satu syarat berikut:
1. Memiliki Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku, termasuk Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap.
2. WNA yang memiliki tujuan kemanusiaan maupun kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang terkait dengan penanganan Covid-19. Hal ini berlaku sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).
3. WNA dapat memperoleh pertimbangan atau izin tertulis dari Kementerian/Lembaga.
4. Delegasi dari negara-negara anggota G20 juga termasuk dalam kategori yang tidak terkena pembatasan.
Bagi WNA dengan tujuan wisata, mereka harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Serta Protokol Kesehatan
Selain persyaratan tersebut, terdapat pula persyaratan dokumen serta protokol kesehatan yang harus diikuti oleh penumpang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi adalah mematuhi peraturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini meliputi penggunaan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, dan lain sebagainya. Penumpang diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan dan masa tinggal di Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menerima dua atau tiga dosis vaksinasi Covid-19, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19.
Namun, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal, terdapat aturan yang berlaku. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), mereka masih diperbolehkan memasuki Indonesia dan akan divaksinasi di pintu masuk setelah tiba di Indonesia dengan biaya pemerintah.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan dinyatakan negatif dalam tes RT-PCR. Namun, hal ini berlaku dengan syarat tertentu, seperti pemilik atau pemegang dari Izin Tinggal Diplomatik maupun Izin Tinggal Dinas, serta memiliki undangan resmi dari Kementerian Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku untuk WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang masuk melalui skema ini dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, WNI maupun WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
Seluruh penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia diharapkan untuk mematuhi persyaratan dokumen serta protokol kesehatan yang berlaku. Penumpang juga dapat memeriksa persyaratan dokumen penerbangan internasional melalui Traveldoc. Pihak maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Penting bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia untuk memperhatikan dan memahami persyaratan yang berlaku. Dengan mematuhi persyaratan tersebut, Anda dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar.
Informasi Tambahan: Wisata di Maluku dan NTT
Bagi Anda yang tertarik untuk travelling dan mengunjungi kota-kota di Indonesia, seperti Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT), ada baiknya jika Anda telah berbekal informasi seputar kota-kota tersebut sebelumnya.
Maluku merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keindahan alam dan kekayaan budaya yang menakjubkan. Pulau-pulau di Maluku dikenal dengan pantainya yang indah, lautnya yang berwarna-warni, serta tradisi dan budaya yang unik. Maluku juga merupakan destinasi wisata yang populer bagi pecinta diving, karena terdapat banyak spot diving yang menakjubkan di sekitar kepulauan Maluku.
Sementara itu, NTT juga menawarkan pesona alam yang memukau. Pulau Flores di NTT menjadi tujuan wisata yang populer, terutama dengan keberadaan Tempat Peninggalan Sejarah Manusia Purbakala di Liang Bua, yang merupakan situs penemuan fosil manusia purba Homo floresiensis. Selain itu, NTT juga memiliki banyak pantai indah, danau yang menakjubkan, serta tradisi dan budaya yang kaya.
Jika Anda ingin berkunjung ke Maluku atau NTT, ada baiknya untuk membaca buku “Exotic NTT – Seri Backpacking & Travelling” dan “Travelicious Yogya-Solo”. Buku-buku ini menyediakan informasi seputar tempat-tempat wisata, akomodasi, kuliner, dan tips perjalanan yang berguna bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke Maluku atau NTT.
Sebagai Sahabat Tanpa Batas, aikerja.com selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Anda memiliki informasi yang lebih lengkap sebelum melakukan perjalanan. aikerja.com adalah tempat terbaik untuk mendapatkan buku-buku tersebut, sehingga Anda dapat menambah wawasan dan menikmati perjalanan dengan lebih baik.
Dengan mengetahui persyaratan naik pesawat terbaru dan memiliki informasi mengenai tempat tujuan wisata, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan. Tetap patuhi semua protokol kesehatan yang berlaku dan selamat menikmati perjalanan!
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.