Pasar Uang Antar Bank
Apa Itu Pasar Uang Antar Bank?
Pasar uang antar bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya. Selain itu, dana antar bank juga dapat dilakukan melalui penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank lainnya. Regulasi Bank Indonesia mengatur bahwa dana antar bank yang diatur dalam ketentuan ini harus dalam mata uang rupiah. Namun, batas penggunaan dana antar bank diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
Tata Cara Penyelenggaraan Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
Pasar uang antar bank dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Kliring penyerahan
Dalam metode ini, bank yang meminjamkan dana memiliki kewajiban untuk (a) menyerahkan nota kredit yang mencatat jumlah pinjaman yang disetujui kepada pihak penerima pinjaman, dan (b) memasukkan nota kredit tersebut sebagai bagian dari nota kredit yang diserahkan dalam proses kliring penyerahan. Sementara itu, bank yang menerima pinjaman memiliki kewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati, (b) memasukkan nota kredit yang diterima sebagai bagian dari nota kredit yang diterima dalam kliring penyerahan, dan (c) menyampaikan salinan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang relevan kepada penyelenggara kliring.
2. Transaksi yang diselesaikan pada jadwal tertentu yang disediakan untuk pasar uang antar bank
Dalam metode ini, bank yang meminjamkan dana memiliki kewajiban untuk (a) menyerahkan nota kredit yang mencatat jumlah pinjaman yang disetujui kepada pihak penerima pinjaman, (b) mencantumkan jumlah transaksi tersebut pada bilyet saldo kliring sebagai bagian dari dana pasar uang yang diserahkan. Sementara itu, bank yang menerima pinjaman memiliki kewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati, (b) mencantumkan jumlah transaksi tersebut pada bilyet saldo kliring sebagai bagian dari dana pasar uang yang diterima, dan (c) menyampaikan salinan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang relevan kepada penyelenggara kliring.
3. Pinjam Meminjam di Luar Perhitungan Kliring
Jika transaksi dilakukan di luar kliring, bank yang menerima pinjaman memiliki kewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati, dan (b) menyampaikan salinan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang relevan kepada Bank Indonesia. Sedangkan, bank yang memberikan pinjaman harus menyelesaikan transaksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dengan pihak penerima pinjaman. Dalam semua proses ini, pencatatan surat sanggup (aksep/promes) dilakukan dengan menerbitkan nota debet (N/D) oleh pihak pemberi pinjaman sebagai bukti kliring, sedangkan surat sanggup (aksep/promes) yang relevan dimasukkan dalam sampul tertutup.
Penempatan Dana Antar Bank
Selain melalui pasar uang antar bank yang telah disebutkan di atas, penempatan dana antar bank juga dapat dilakukan dalam bentuk simpanan, seperti giro, deposito, tabungan, atau bentuk lainnya. Setiap bank memiliki keleluasaan dalam melaksanakan penempatan dana tersebut sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Namun, dalam penempatan dana antar bank, diperhatikan juga hubungan antara bank-bank tersebut. Perlu dicatat bahwa penempatan dana antar bank tidak termasuk dalam pembiayaan bersama (konsorsium).
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.