Pajak Langsung


Pengertian Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat ditransfer atau dipindahkan kepada pihak lain. Dari segi pembayarannya, pajak langsung dikumpulkan secara teratur dan berulang. Hal ini hanya dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pajak.

Contoh Pajak Langsung

1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Individu yang memiliki penghasilan kena pajak dan badan usaha atau perusahaan dengan izin usaha legal termasuk dalam kategori wajib pajak PPh.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan. Pajak ini berdasarkan keadaan atau lokasi objek yang bersifat material. Wajib pajak PBB dapat berupa orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah, manfaat atas tanah, kepemilikan bangunan, manfaat atas bangunan, atau menguasai bangunan. Wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPTT) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan batas waktu pembayaran. Jumlah pajak yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Wajib pajak PKB dapat berupa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar perhitungan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot kendaraan yang mencerminkan pengaruhnya terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

See also  Oversold

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply