
Nisbah
Apa itu Nisbah?
Jika kamu pernah berasuransi syariah, kamu pasti akan akrab dengan kata ini. Nisbah secara sederhana adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan adil dan sesuai. Di sini, nisbah berlaku antara nasabah dan pihak bank untuk saling membantu satu sama lain.
Sementara itu, penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan iB dan Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.
Mekanisme Pembagian Hasil dalam Nisbah
Seperti yang sudah diketahui, perbankan syariah tidak menggunakan bunga dalam setiap tabungan dan kegiatan perbankan lainnya. Oleh karena itu, perbankan syariah mengadopsi sistem perbankan Islam yaitu nisbah atau pembagian hasil.
Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah ditentukan saat akad akan ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi Islam idealnya terdiri dari dua jenis:
- Profit sharing, yaitu pembagian keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
- Revenue sharing, yaitu pembagian laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional.
Jenis-jenis Akad
Tidak kalah penting, dalam setiap aktivitas perbankan syariah, terdapat akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank. Akad ini berisi perjanjian-perjanjian yang menjelaskan tentang keuntungan dan sistem perjalanan aktivitas bank.
-
Akad Mudharabah menghimpun dana
Akad Mudharabah adalah kerjasama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah memberikan modal untuk usaha, sedangkan bank bertindak sebagai pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.
-
Akad Mudharabah pembiayaan
Akad ini adalah kerjasama usaha antara pihak pertama (bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (nasabah) yang bertindak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Bank syariah bertanggung jawab menanggung kerugian, kecuali jika nasabah melakukan kesalahan sendiri.
Akad Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank maupun pihak yang terlibat mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan menanggung risiko secara bersama-sama.
Pembiayaan suatu barang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati.
Prinsip terakhir berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan keuntungan tambahan untuk bank syariah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.