Musyarakah Mutanaqisah
Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?
Musyarakah Mutanaqisah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak yang berasal dari akad musyarakah. Istilah “mutanaqisah” sendiri berasal dari bahasa Arab “yutanaqish” yang berarti mengurangi secara bertahap. Dalam musyarakah mutanaqisah (MMQ), dua pihak yang terlibat biasanya adalah bank dan nasabah. Salah satu pihak akan mengurangi kepemilikan aset atau modalnya secara bertahap melalui pembelian yang dilakukan oleh pihak lainnya.
Menurut OJK, musyarakah mutanaqisah adalah produk dari pembiayaan perbankan syariah yang menerapkan prinsip syirkah inan. Prinsip ini menjelaskan bahwa penurunan posisi modal dari salah satu mitra, yaitu bank, disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial yang dilakukan secara bertahap kepada mitra yang lain, yaitu nasabah.
Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut ini adalah ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:
1. Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari akad Musyarakah/Syirkah dan Bai’ (jual-beli).
2. Dalam Musyarakah Mutanaqisah, berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Para mitra memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
– Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
– Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
– Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
3. Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (salah satu mitra, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (mitra yang lain, nasabah) wajib membelinya.
4. Jual beli sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan sesuai kesepakatan.
5. Setelah pelunasan penjualan selesai, seluruh hishshah LKS (sebagai mitra) beralih kepada mitra lainnya (nasabah).
Kelebihan dan Kekurangan Musyarakah Mutanaqisah
Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqisah:
– Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan.
– Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
– Tidak terpengaruh oleh suku bunga bank konvensional.
– Kedua belah pihak bekerja sama dalam menentukan harga aset jika disewakan.
Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqisah:
– Adanya pembebanan seperti pajak pada saat transaksi.
– Pembayaran terasa berat bagi nasabah pada tahun pertama.
Jenis Properti Musyarakah Mutanaqisah
Perlu diketahui bahwa akad musyarakah mutanaqisah ini ditujukan untuk para nasabah yang ingin memiliki aset dalam bentuk properti. Beberapa jenis properti yang dapat dicover oleh pembiayaan melalui akad MMQ antara lain:
– Rumah tinggal
– Rumah toko (ruko)
– Rumah kantor (rukan)
– Rumah susun (rusun)
– Apartemen
– Kondominium
Berakhirnya Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah mutanaqisah dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:
– Jangka waktu atau periode akad telah berakhir.
– Terjadi suatu peristiwa cidera janji.
– Pihak nasabah mengajukan pengakhiran akad musyarakah mutanaqisah.
Saat akad berakhir, nasabah diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kewajiban modal pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan, serta bagi hasil porsi bank atau lembaga pembiayaan pada periode terakhir saat waktu pelunasan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.