Kolektibilitas



Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan bahwa kolektibilitas dalam dunia perbankan merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman dana. Status pembayaran ini terdiri dari pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit, serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa kolektibilitas suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Dalam dunia perbankan, ada istilah yang dikenal dengan kolektibilitas. Kolektibilitas adalah klasifikasi status pembayaran angsuran, baik angsuran pokok maupun bunga, dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman dana. Klasifikasi ini penting karena dapat memengaruhi keputusan analis kredit dalam menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang mengajukan.

Sebelum menyetujui pengajuan kredit, analis kredit akan melakukan pre-screening atau lebih dikenal dengan BI Checking. Dalam melakukan pre-screening ini, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan analis kredit, yaitu kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, terdapat beberapa kategori kualitas kredit calon debitur. Kategori ini penting untuk menentukan sejauh mana calon debitur memiliki track record pembayaran angsuran yang baik. Kategori ini juga memberikan gambaran kepada lembaga pembiayaan mengenai risiko pinjaman yang akan diberikan. Berikut adalah kategori kualitas kredit calon debitur tersebut:

Kolektibilitas 1: Kredit Lancar (Pass)
Kolektibilitas 1 atau kredit lancar menunjukkan bahwa calon debitur memiliki track record kredit yang baik. Artinya, debitur tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga sampai dengan 30 hari. Debitur dengan kategori ini umumnya tidak akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga pembiayaan.

See also  Underwriting

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 30 – 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar (Substandard)
Kolektibilitas 3 atau kurang lancar menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 90 – 120 hari. Pada kondisi ini, calon debitur akan mulai menghadapi kesulitan dalam mendapatkan fasilitas pinjaman dari lembaga pembiayaan.

Kolektibilitas 4: Diragukan (Doubtful)
Kolektibilitas 4 atau diragukan menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 120 – 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet (Loss)
Kolektibilitas 5 atau macet adalah kualitas kredit paling buruk. Debitur dengan kategori ini memiliki riwayat kredit yang buruk karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo. Debitur dengan kategori ini memiliki kemungkinan kecil untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Klasifikasi kolektibilitas ini membantu lembaga pembiayaan dalam mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada debitur. Dengan mengetahui kualitas kredit calon debitur, lembaga pembiayaan dapat menilai risiko pinjaman dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Penting untuk setiap debitur memahami pentingnya menjaga kualitas kredit agar dapat memperoleh fasilitas pinjaman dalam kondisi yang optimal. Dengan menjaga kualitas kredit yang baik, debitur akan lebih mudah mendapatkan pinjaman di masa depan dan membangun hubungan yang baik dengan lembaga pembiayaan.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  Induk Perusahaan Bank

Kamus Istilah

Leave a Reply