Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Kamu telah memulai kariermu, tetapi masih membingungkan dengan perhitungan terbaru iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025?

Sebenarnya, menghitung iuran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal yang sulit.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Contoh Rumus dan Cara Melakukan Perhitungan Setiap Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Di blog karir aikerja.com ini akan dijelaskan mengenai perhitungan Jaminan Hari tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Karena memang BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program perlindungan yang beragam.

Setiap program memiliki metode perhitungan iuran yang berbeda.

Beberapa program yang disediakan antara lain jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Di Tahun 2025 Untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun

Untuk mengetahui secara rinci tentang perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku pada tahun 2025, disarankan untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.

Jika masih ada kebingungan, kamu juga dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan langsung atau meminta bantuan dari pihak HRD di tempat kerjamu untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai perhitungan iuran tersebut.

Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan yang optimal bagi karyawan dan menjaga kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Jaminan Hari Tua

Apabila kamu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai.

Uang tunai ini akan diberikan kepada peserta program dalam beberapa skenario berikut:

  1. Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun.
  2. Diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
  3. Peserta mengalami cacat total tetap.

Besaran iuran untuk program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7% dari upah.

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

See also  Pengertian, Jenis, Tujuan, Proses, dan Contoh Dari Negosiasi

Sebagai contoh, jika upah Tn. AZ adalah Rp20.000.000, maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. AZ adalah sebagai berikut:

  • Iuran JHT Tn. AZ = 5,7% x Rp20.000.000 = Rp1.140.000 per bulan
  • Iuran JHT yang dibayar oleh Tn. AZ = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000 per bulan
  • Iuran JHT yang dibayar oleh perusahaan = 3,7% x Rp20.000.000 = Rp740.000 per bulan

Mudah, bukan?

Untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan dan melihat berapa banyak JHT yang telah kamu kumpulkan, kamu dapat menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia.

Pastikan untuk memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu untuk mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua yang maksimal.

Baca Juga : Jenis Software HRIS Atau Aplikasi HRIS Adalah Sebagai Berikut Ini

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat commuting kerja.

Besaran iuran untuk JKK tergantung pada tingkat risiko yang terkait dengan pekerjaan masing-masing.

Berikut adalah tingkat risiko dan persentase iuran JKK yang berlaku:

  1. Sangat Rendah: 0,24% dari upah
  2. Rendah: 0,54% dari upah
  3. Sedang: 0,89% dari upah
  4. Tinggi: 1,27% dari upah
  5. Sangat Tinggi: 1,74% dari upah

Tingkat risiko ini dievaluasi untuk setiap pekerja setidaknya setiap 2 tahun sekali.

Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Sebagai contoh, Tn. AZ bekerja dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang rendah. Upah Tn. AZ per bulan adalah Rp10.000.000.

Maka, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tn. AZ untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000 per bulan.

Pastikan perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran JKK sesuai dengan tingkat risiko yang berlaku.

See also  Contoh Cara Menggunakan Fungsi Rumus If di Excel

Hal ini penting untuk memberikan perlindungan yang adekuat terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.

Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk program Jaminan Kematian (JKM).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Berikut rincian santunan yang diberikan:

  1. Santunan Berkala: Rp12.000.000
  2. Santunan Kematian: Rp20.000.000
  3. Beasiswa: Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, terdapat beasiswa sebesar maksimal Rp174.000.000 untuk 2 anak dari tingkat TK hingga kuliah.

Iuran jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Biaya iuran bulanan untuk jaminan kematian adalah 0,3% dari upah per bulan.

Sebagai contoh, Tn. AZ memiliki upah sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Maka, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian Tn. AZ adalah:

0,3% x Rp30.000.000 = Rp90.000 per bulan.

Pastikan perusahaan membayar iuran jaminan kematian sesuai dengan kewajibannya.

Jaminan ini memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris peserta jika terjadi kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima manfaat yang sesuai.

Baca Juga : Pengertian, Definisi, Jenis, Fungsi, Workshop

Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk program Jaminan Pensiun (JP).

Program ini memberikan peserta sejumlah uang setiap bulan saat mereka memasuki usia pensiun.

Syarat untuk mendapatkan jaminan ini adalah peserta harus telah membayar iuran selama minimal 180 bulan atau 15 tahun.

Jika peserta meninggal dunia sebelum masa iuran selesai, uang pensiun bulanan akan diberikan kepada ahli waris.

Selain saat mencapai usia pensiun, peserta jaminan pensiun juga dapat menerima uang tunai jika mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

See also  Seputar Aplikasi Penggajian Karyawan HRD Wajib Ketahui! Apa Saja!?

Perlu diingat, ini berbeda dengan jaminan hari tua.

Besaran iuran JP adalah 3% dari upah peserta JP, yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.

Namun, jika upah peserta melebihi Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600 dan sisanya tidak dihitung.

Misalnya, Tn. AZ memiliki upah sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Maka, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JP dari Tn. AZ adalah sebagai berikut:

  1. Iuran JP Tn. AZ = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
  2. Iuran JP yang dibayarkan perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
  3. Iuran JP yang dibayarkan Tn. AZ = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan

Pastikan iuran JP dibayarkan secara tepat waktu agar kamu dapat memperoleh manfaat jaminan pensiun yang sesuai ketika memasuki masa pensiun.

Jaminan ini memberikan jaminan keuangan yang penting untuk memastikan masa tua yang lebih aman dan nyaman.

Blog Dunia Kerja, Tips Dunia Kerja

Leave a Reply