Musyarakah
Penanaman dana adalah tindakan pemilik dana atau modal untuk menyumbangkan dana atau modal mereka ke dalam suatu usaha tertentu. Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh semua pemilik dana atau modal berdasarkan kontribusi mereka masing-masing. Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan musyarakah sebagai serikat dagang, kongsi, perseroan, atau persekutuan. Menurut Kamus Besar