Forced Sell
Forced sell adalah tindakan penjualan yang dilakukan secara paksa oleh perantara pedagang efek ketika nasabah memiliki saldo negatif dan gagal memenuhi kewajibannya terhadap perantara pedagang efek dalam waktu enam hari bursa sejak terjadinya transaksi atau dua hari setelah tanggal penyelesaian disepakati untuk transaksi di luar bursa. Dalam perdagangan efek, terdapat beberapa peraturan yang diatur oleh