BPJS JHT
Persyaratan Pencairan BPJS JHT Uang tunai dari BPJS JHT dapat dicairkan secara keseluruhan atau sebagian. Uang tunai akan dicairkan secara keseluruhan jika terdapat salah satu kondisi berikut: · Peserta mencapai usia 56 tahun · Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di manapun · Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak aktif bekerja