BPJS JHT


Persyaratan Pencairan BPJS JHT

Uang tunai dari BPJS JHT dapat dicairkan secara keseluruhan atau sebagian. Uang tunai akan dicairkan secara keseluruhan jika terdapat salah satu kondisi berikut:

· Peserta mencapai usia 56 tahun
· Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di manapun
· Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak aktif bekerja di manapun
· Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya
· Cacat total permanen
· Meninggal dunia.

Cara Pencairan BPJS JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Walaupun pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BPJS JHT hanya dapat dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun, kamu masih memiliki kesempatan untuk mencairkan BPJS JHT selama masa tenggang selama 3 bulan sejak peraturan ini ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan BPJS JHT sebelum usia 56 tahun:

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang diperlukan dan foto diri
4. Konfirmasikan pengajuan
5. Peserta yang mengajukan akan menerima email mengenai jadwal wawancara online
6. Peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui panggilan video
7. Jika semua proses telah selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang tercantum dalam formulir.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
5. Buku rekening dengan nomor rekening yang masih aktif
6. Foto diri terbaru
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat melakukan pencairan BPJS JHT sebelum mencapai usia 56 tahun. Pastikan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dengan benar dan memverifikasi data saat wawancara online untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang dibutuhkan.

See also  Go Pek

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply