Kawasan Pabean
Kawasan Pabean adalah wilayah yang ditetapkan dan memiliki batas tertentu di pelabuhan laut, bandara, atau lokasi lainnya yang digunakan untuk pengawasan dan pengelolaan bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kawasan ini digunakan sebagai tempat penyelesaian tugas pabean atas layanan pos yang berhubungan dengan kegiatan impor dan ekspor. Ketika