
Panduan Syarat Pendaftaran Masuk Polisi 2023–2024
Syarat Masuk Polisi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi kepolisian nasional di Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan keamanan dalam negeri, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya. Bagi para calon anggota Polri yang berminat, mereka harus melakukan pendaftaran dan menjalani proses seleksi yang ketat sebelum bisa diterima sebagai anggota Polri. Pada artikel ini, saya akan membahas persyaratan pendaftaran untuk menjadi Taruna Akpol, Bintara Polisi, dan Tamtama Polri.
1. Persyaratan Pendaftaran Taruna Akpol
Taruna Akpol merupakan calon polisi yang akan mengikuti pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol). Untuk dapat mendaftar sebagai Taruna Akpol, terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria maupun wanita.
– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945.
– Sehat jasmani dan rohani, terbukti dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
– Berumur minimum 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
– Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis lulusan dan tahun kelulusan. Untuk lulusan SMA/MA/sederajat, persyaratan kelulusan yang harus dipenuhi adalah:
– Berijazah serendah-rendahnya SMK/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
– Nilai kelulusan rata-rata:
– Tahun 2016-2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00.
– Tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet (A = 80–89, B = 70–79, C = 60–69, D = 50–59).
– Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
– Bagi lulusan tahun 2022 (masih kelas XII), nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
– Bagi yang berumur 16-17 tahun, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
– Menyerahkan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet.
– Menguasai bahasa Inggris dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran bahasa Inggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 500.
– Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti UN perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022.
– Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, persyaratan kelulusan yang harus dipenuhi adalah memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
– Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
– Tinggi badan minimal:
– Pria: 165 cm.
– Wanita: 163 cm.
– Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
– Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
– Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
– Mantan Taruna/i atau siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
– Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat (Panpus)/Panitia Daerah (Panda).
– Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
– Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
– Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
– Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
– Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di angka 10 dan 11.
– Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud).
– Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
– Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
– Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
– Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain.
– Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
– Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
– Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
– Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Demikianlah persyaratan pendaftaran untuk menjadi Taruna Akpol. Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap calon Taruna Akpol harus menjalani proses seleksi yang ketat untuk dapat diterima di Akpol dan melanjutkan pendidikan polisi.
2. Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri
Selain Taruna Akpol, Polri juga membuka seleksi penerimaan untuk menjadi Bintara Polisi. Terdapat beberapa jenis pendaftaran Bintara Polri, antara lain Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair. Setiap jenis pendaftaran memiliki persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi.
Persyaratan umum untuk menjadi Bintara Polri adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
– Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
– Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
– Sehat jasmani dan rohani.
– Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
– Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis lulusan dan tahun kelulusan. Berikut adalah persyaratan khusus untuk jenis pendaftaran Bintara Polri:
A. Bintara Polisi Tugas Umum:
– Berijazah paling rendah SMA/sederajat.
– Bagi lulusan sebelum tahun 2018, harus melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
– Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019, harus melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
– Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021, harus menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
– Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
B. Bintara Brimob:
– Berijazah paling rendah SMA/sederajat.
– Persyaratan nilai kelulusan dan tinggi badan sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
C. Bintara Kompetensi Khusus Logistik:
– Berijazah minimal SMK jurusan Teknologi Konstruksi dan Properti, Mesin, Teknologi Tekstil, Teknik Otomotif, Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik, Ekonomi dengan jurusan Akuntansi, Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
– Persyaratan nilai kelulusan dan tinggi badan sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
D. Bintara Kompetensi Khusus Labfor:
– Berijazah minimal SMK jurusan Kimia/Analis Kimia, Teknik Listrik/Instalasi Tenaga Listrik, Teknik Konstruksi Bangunan.
– Persyaratan nilai kelulusan dan tinggi badan sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
E. Bintara Kompetensi Khusus Musik:
– Berijazah SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan hanya karena hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik.
– Tinggi badan minimal sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
F. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan:
– Berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi di bidang Keperawatan, Perawat Gigi, Kebidanan, Anastesi, Gizi, Fisioterapi, Teknik Gigi, Elektromedik, Kesehatan Lingkungan, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi.
– Tinggi badan minimal untuk pria 159 cm dan wanita 155 cm.
G. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI):
– Berijazah SMK/MAK jurusan Teknik Komputer Jaringan, Multimedia, Teknik Komputer dan Informatika, Telekomunikasi, Rekayasa Piranti Lunak, atau Teknik Elektro.
– Persyaratan nilai kelulusan dan tinggi badan sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
H. Bintara Kompetensi Khusus Polair:
– Berijazah minimal SMK jurusan Pelayaran.
– Tinggi badan minimal sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
Untuk seluruh jenis pendaftaran Bintara Polri, calon peserta harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan lain-lain sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Persyaratan Pendaftaran Tamtama Polri
Tamtama Polri merupakan calon polisi yang akan mendapatkan pendidikan lebih lanjut setelah lulus menjadi anggota Polri. Terdapat dua jenis Tamtama Polri yang dapat dipilih, yaitu Tamtama Brimob dan Tamtama Polair. Persyaratan pendaftaran untuk Tamtama Polri di antaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia.
– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
– Berijazah paling rendah SMU/sederajat.
– Usia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK).
– Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
– Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenis Tamtama Polri:
A. Tamtama Brimob:
– Berijazah paling rendah SMA/sederajat.
– Bagi lulusan sebelum tahun 2018, harus melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi/SIM A).
B. Tamtama Polair:
– Berijazah paling rendah SMA/sederajat.
– Bagi lulusan sebelum tahun 2018, harus melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
Persyaratan kelulusan dan tinggi badan untuk Tamtama Polri sama dengan Bintara Polisi Tugas Umum.
Demikianlah persyaratan pendaftaran untuk menjadi Tamtama Polri. Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap calon Tamtama Polri juga harus menjalani proses seleksi yang ketat untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan polisi.
Dalam artikel ini, telah dijabarkan persyaratan pendaftaran untuk menjadi Taruna Akpol, Bintara Polisi, dan Tamtama Polri. Setiap jenis pendaftaran memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya dengan melakukan proses seleksi yang ketat. Dengan memenuhi persyaratan dan melewati proses seleksi, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.