Cadangan Bank
Cadangan bank juga mencakup alat likuid lainnya, seperti piutang yang dapat segera dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah. Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur cadangan bank. Cadangan bank adalah kepemilikan deposito bank di bank sentral, seperti Bank Sentral Eropa atau Federal Reserve. Selain itu, bank