Biaya Keterlambatan Kartu Kredit
Biaya keterlambatan kartu kredit adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna kartu kredit kepada bank penerbitnya ketika pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan melewati tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh bank. Biaya ini merupakan denda yang dikenakan akibat kelalaian pengguna kartu kredit dalam membayar tagihan tersebut. Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi terkait pengenaan biaya