Batal Mutlak
Apa yang Dimaksud dengan Batal Mutlak? Batal Mutlak sering juga disebut sebagai batal absolut, adalah ketika semua perjanjian yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada karena belum memenuhi syarat atau alasan-alasan tertentu. Hanya hakimlah yang berwenang untuk menyatakan batalnya sebuah perjanjian, biasanya melalui putusannya. Apa yang Menyebabkan Kontrak Dinyatakan Batal? Jika pengadilan memutuskan bahwa suatu