Pengawasan Anggaran
Pengawasan anggaran adalah kegiatan yang melibatkan pengamatan, pemantauan, pemantauan, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan rencana yang telah direncanakan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan dengan tepat dan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Secara umum, pengawasan anggaran atau yang juga dikenal sebagai pengendalian anggaran lebih berfokus pada penilaian terhadap rencana anggaran keuangan daripada pelaksanaannya. Sebagai alat pengendalian, pengawasan anggaran bertugas untuk mengevaluasi rencana anggaran dan rencana kerja dengan membandingkan pelaksanaan kerja dengan anggaran yang telah direncanakan, serta mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan dan jika ada kegiatan yang melanggar yang merugikan.
Prosedur pengawasan anggaran juga memiliki prosedur baku yang harus diikuti. Prosedur ini ditetapkan agar pengawasan anggaran tetap memiliki batasan kerja yang tidak melanggar privasi pihak lain. Ada tiga prosedur pengawasan yang meliputi:
1. Memantau (monitoring)
Pada tahap ini, pengawasan anggaran melibatkan pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk pemantauan terhadap penggunaan dana, pemantauan terhadap pencapaian target, dan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana.
2. Menilai
Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan anggaran. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kegiatan yang telah dilakukan dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan, maka dilakukan analisis untuk menentukan penyebabnya dan mencari solusi yang tepat.
3. Melaporkan hasil temuan kegiatan terhadap kinerja aktual berdasarkan proses dan hasilnya
Pada tahap ini, dilakukan pelaporan hasil pengawasan anggaran kepada pihak yang berwenang. Laporan ini akan menyajikan temuan dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Kegiatan pengawasan anggaran dilakukan dengan menggunakan ukuran atau indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Pemeriksaan anggaran pada dasarnya melibatkan kegiatan penilaian terhadap catatan dan menentukan prosedur-prosedur yang digunakan dalam implementasi anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik bersertifikat, serta oleh pihak internal seperti auditor internal, terhadap penerimaan dan pengeluaran biaya yang dilakukan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.