Kliring Silang
Apa itu Kliring Silang ? Kliring Silang, juga dikenal sebagai “Cross Clearing” dalam bahasa Inggris, adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek atau bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan nilai maksimum cek atau bilyet giro setoran tersebut. Hal ini terjadi karena dana yang disetorkan melalui kliring belum efektif,