Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Beserta Persyaratannya



Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Beserta Persyaratannya – Apakah kamu tahu tentang SKCK? Pada dasarnya, SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Awalnya, nama surat keterangan ini adalah SKKB atau surat keterangan kelakuan baik. SKCK adalah salah satu surat keterangan yang hanya bisa diterbitkan oleh Polri saja melalui Polres atau Polsek terdekat.

Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK memiliki fungsi dan kegunaan yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Surat ini biasanya digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan atau sekolah, mengurus paspor, dan bahkan menjadi anggota TNI atau Polri. Dalam surat SKCK terdapat catatan mengenai catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, sehingga surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa orang yang memiliki surat tersebut memiliki sikap dan kelakuan yang baik.

Mengapa Harus Memiliki SKCK?
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian memiliki fungsi yang sangat penting dan dibutuhkan dalam berbagai situasi. Surat ini sering digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan atau swasta. Selain itu, surat ini juga diperlukan untuk mengurus paspor, mendaftar sekolah, atau bahkan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri.

Surat keterangan catatan kepolisian ini juga dibutuhkan oleh mereka yang ingin menjadi pegawai negeri sipil atau CPNS. Dalam seleksi CPNS, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan mereka yang ingin menjadi siswa di sekolah tertentu, dimana surat ini akan diminta sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.

Selain itu, bagi mereka yang ingin mengurus paspor, surat keterangan catatan kepolisian juga merupakan persyaratan yang harus dilengkapi. Paspor merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor, SKCK menjadi salah satu persyaratan yang harus disertakan.

Tidak hanya itu, surat keterangan catatan kepolisian juga diperlukan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa mereka memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

Apa Itu SKCK?
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi informasi mengenai catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Surat ini diterbitkan oleh Polri melalui Polres atau Polsek terdekat. Dalam surat SKCK tercantum informasi mengenai nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan kriminal seseorang dalam periode tertentu.

Fungsi Dari SKCK
Sebagai bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik, SKCK memiliki fungsi tersendiri yang sangat penting. Surat ini dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, mendaftar sekolah, atau mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri.

See also  11 Cara Agar Ketiak Tidak Basah, Dijamin Ampuh dan Mudah Dilakukan

Sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, SKCK sering digunakan sebagai pendukung administrasi dalam proses rekrutmen CPNS atau PNS. Surat ini akan menjadi bukti bahwa seorang pelamar memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

SKCK juga diperlukan bagi mereka yang ingin mengurus paspor. Ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor, surat keterangan catatan kepolisian ini akan diminta sebagai persyaratan yang harus dilengkapi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon paspor memiliki catatan kriminal yang bersih.

Selain itu, SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pendaftaran sekolah. Beberapa sekolah meminta surat ini sebagai salah satu syarat masuk atau mendaftar menjadi siswa dari sekolah tersebut. Surat keterangan catatan kepolisian ini akan menjadi bukti bahwa seorang calon siswa memiliki sikap dan kelakuan yang baik.

Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri, SKCK juga menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa calon memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

Manfaat SKCK
Selain fungsi dan kegunaannya, SKCK juga memiliki manfaat yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa manfaat dari surat keterangan catatan kepolisian ini antara lain:

1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
SKCK biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi, seperti melamar pekerjaan di institusi pemerintahan maupun swasta. Surat ini akan menjadi pendukung dokumen yang harus disertakan dalam proses administrasi penerimaan pegawai baru. Dengan memiliki SKCK, seorang pelamar akan dianggap memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

2. Persyaratan Sekolah
Beberapa sekolah juga meminta surat keterangan catatan kepolisian ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai siswa dari sekolah tersebut. Surat ini akan menjadi bukti bahwa seorang calon siswa memiliki sikap dan kelakuan yang baik.

3. Mengurus Paspor
Surat keterangan catatan kepolisian juga diperlukan bagi mereka yang ingin mengurus paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya adalah SKCK. Surat ini akan menjadi bukti bahwa pemohon paspor tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan dalam rekam jejaknya.

4. Mencalonkan Diri sebagai Calon Kepala Desa, Anggota DPRD, atau Anggota TNI/Polri
SKCK juga menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa calon memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

See also  Daftar Buku Desain Interior 2024 di Gramedia

Masa Berlaku SKCK
Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Biasanya, surat ini hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemohon bisa memperpanjang masa berlaku surat dengan syarat masa berlaku surat tersebut tidak lebih dari satu tahun.

Apabila masa berlaku surat SKCK sudah habis selama kurang dari satu tahun, pemohon masih bisa memperpanjang surat tersebut. Namun, jika masa berlaku surat sudah habis selama lebih dari satu tahun, pemohon diharuskan untuk membuat SKCK yang baru.

Proses Pengurusan SKCK Offline
Untuk membuat SKCK secara offline, pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, baik itu Polres atau Polsek. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan SKCK secara offline:

1. Siapkan Surat Pengantar (Optional atau Tidak Wajib)
Surat pengantar merupakan salah satu syarat pengurusan SKCK yang opsional atau tidak wajib. Surat ini bisa dimintakan kepada Ketua RT setempat untuk membuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Setelah itu, surat pengantar ini akan diberikan ke kelurahan dengan keperluan yang diminta.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan surat pengantar dalam pengurusan SKCK sudah tidak lagi diperlukan di beberapa daerah di Indonesia. Polres atau Polsek sudah menghapus persyaratan surat pengantar kelurahan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan SKCK.

2. Persyaratan Dokumen
Sebelum mengurus SKCK secara offline, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

a. Fotokopi KTP atau SIM
Pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP atau SIM asli sebagai bukti.

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SKCK.

c. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Sekolah Terakhir
Pemohon juga harus melengkapi fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Sekolah Terakhir sebagai bukti identitas dan pendidikan.

d. Fotokopi Paspor
Jika pemohon memiliki paspor, maka pemohon harus menyertakan fotokopi paspor dalam pengurusan SKCK.

e. Pas Foto 4×6
Pemohon harus menyertakan pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Pas foto ini harus menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan muka terlihat jelas. Bagi perempuan yang menggunakan hijab, pas foto harus menampilkan muka secara utuh.

3. Proses Pembuatan Sidik Jari
Jika pemohon belum pernah memiliki rumus sidik jari sebelumnya, pemohon harus melakukan pengambilan sidik jari di kantor Polres terdekat. Proses pengambilan sidik jari umumnya dikenakan biaya, namun beberapa Polsek di Indonesia sudah tidak lagi mengenakan biaya tersebut.

See also  Rekomendasi Film Adventure Paling Seru dan Terbaik Sepanjang Masa

Setelah memiliki rumus sidik jari, pemohon harus mengumpulkan seluruh berkas dan membayar biaya penerbitan SKCK di loket. SKCK akan segera selesai setelah proses pembayaran selesai.

Proses Pengurusan SKCK Secara Online
Selain dapat mengurus SKCK secara offline, pemohon juga dapat mengurus SKCK secara online melalui situs web resmi Polri. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengurusan SKCK secara online:

1. Buka situs web skck.polri.go.id.
Untuk mengurus SKCK secara online, pemohon harus mengakses situs web resmi Polri yang dapat diakses melalui skck.polri.go.id.

2. Isi Formulir Pendaftaran
Pada situs web tersebut, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Formulir ini berisi data pribadi pemohon, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, catatan kriminal atau pidana, ciri-ciri fisik, lampiran, dan syarat lainnya.

3. Unggah Foto
Pemohon harus mengunggah foto sesuai dengan persyaratan yang tertera. Foto ini harus memenuhi ukuran dan background yang sudah ditentukan.

4. Lampirkan Rumus Sidik Jari
Pemohon harus melampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan dari kantor Polres terdekat sesuai dengan domisili. Rumus sidik jari ini akan menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pengurusan SKCK.

5. Melakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online. Biaya pembuatan SKCK dapat dibayarkan melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

6. Mengambil SKCK
Setelah proses pengurusan selesai, pemohon dapat mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti pendaftaran.

Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, pemohon harus membayar sejumlah biaya. Biaya pembuatan SKCK biasanya dimasukkan ke dalam Kas Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejak tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp. 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara membuat SKCK secara online dan offline beserta persyaratannya. SKCK memiliki peran yang penting dalam berbagai aspek kehidupan, seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, atau mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri. Penting bagi kita untuk memahami dan mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar dan tidak memakan waktu yang lama.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?