Bank Campuran
Mengapa disebut Bank Campuran?
Bank yang disebut sebagai bank campuran adalah bank yang memiliki kepemilikan saham oleh investor asing dan investor swasta nasional. Biasanya, bank campuran ini adalah cabang dari bank asing, baik itu bersifat swasta maupun pemerintah. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia umumnya adalah bank umum. Meskipun demikian, kegiatan bank asing dan bank campuran memiliki tugas yang sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan utamanya adalah bahwa bank asing dan bank campuran lebih spesifik dalam bidang mereka dan juga memiliki larangan tertentu dalam melakukan kegiatan mereka.
Kegiatan Bank Campuran
Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank umum pada umumnya, meskipun ada beberapa perbedaan seperti berikut ini:
1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding)
Dalam hal mencari dana, Bank Campuran juga membuka rekening simpanan giro dan rekening simpanan deposito, namun tidak diperbolehkan membuka rekening tabungan. Simpanan giro adalah jenis simpanan di bank yang dapat ditarik menggunakan bilyet giro. Setiap pemegang rekening giro akan mendapatkan bunga yang disebut sebagai jasa giro. Deposito, di sisi lain, adalah jenis simpanan dengan jangka waktu tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan bank dalam menjual dana yang telah berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini sering disebut dengan kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank campuran biasanya dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dikenal sebagai fasilitas kredit.
3. Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya adalah kegiatan yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Bank campuran juga dapat menyediakan jasa-jasa yang serupa dengan bank umum di Indonesia, yaitu:
- Jasa Transfer (kiriman uang) adalah jasa pengiriman uang melalui bank. Pengiriman uang dapat dilakukan antar bank dalam negeri maupun antar negara. Namun, untuk pengiriman uang ke luar negeri, harus melalui bank devisa.
- Jasa Inkaso adalah penagihan warkat (surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses inkaso biasanya memakan waktu antara satu minggu hingga satu bulan.
- Jasa Kliring adalah penagihan warkat yang dilakukan dalam satu kota yang sama. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari.
- Jasa Jual Beli Valuta Asing adalah jasa penukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing dengan menggunakan kurs yang berlaku.
- Jasa Bank Card (kartu kredit) adalah kartu yang dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai tempat atau mengambil uang tunai melalui ATM yang tersedia.
- Jasa Bank Draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan jika nasabah membutuhkannya.
- Jasa Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga nasabah. Kotak ini aman terhadap pencurian dan kebakaran.
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C adalah surat kredit yang diberikan kepada eksportir dan importir untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor dan impor yang mereka lakukan.
- Jasa Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya. Dengan jaminan ini, pengusaha dapat melakukan transaksi dengan pihak lain.
- Jasa Bank Notes adalah jasa penukaran mata uang asing. Dalam transaksi jual beli bank notes, nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing ditentukan oleh bank.
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque adalah cek perjalanan yang sering digunakan oleh turis atau wisatawan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti hotel atau supermarket.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.