Asuransi Kendaraan Bermotor


Arti Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor dapat didefinisikan sebagai perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor. Jaminan yang diberikan meliputi kerusakan kendaraan serta tanggung jawab hukum terhadap pihak yang menderita kerugian akibat kendaraan bermotor tersebut.

Jenis Perlindungan

Menurut OJK, perlindungan yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi pada asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi tiga:

1. Gabungan (Komprehensif): Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor baik sebagian maupun keseluruhan akibat risiko-risiko yang tercantum dalam polis.
Risiko-risiko tersebut meliputi:
a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
b. Perbuatan jahat
c. Pencurian, termasuk pencurian yang melibatkan kekerasan.
d. Kebakaran
e. Risiko selama penyeberangan menggunakan feri
f. Kerusakan pada roda jika mengakibatkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan
g. Biaya pengawalan/penyelamatan ke bengkel terdekat

2. Total Kerugian (TLO): Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang biaya perbaikannya mencapai atau melebihi 75% dari harga kendaraan, atau jika kendaraan dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari.

3. Perluasan Perlindungan: Perusahaan asuransi menyediakan pilihan tambahan premi perlindungan di mana risiko dapat diperluas dengan:
a. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
b. Kecelakaan diri penumpang dan/atau pengemudi
c. Kerusuhan, pemogokan, gangguan kerja, perbuatan jahat, dan penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, keributan, terorisme, dan sabotase.
d. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan lain-lain.

Hal Penting Saat Membeli Asuransi Kendaraan Bermotor

Berikut adalah beberapa dokumen dan langkah yang perlu diperhatikan sebelum memilih asuransi kendaraan bermotor:

  1. Surat penawaran dari perusahaan
  2. Pastikan bahwa agen tersebut bersertifikat
  3. SPPA
  4. Memastikan bahwa data yang tercantum dalam SPPA sesuai dengan kondisi kendaraan yang sesungguhnya
  5. Membaca dan memahami kontrak/polis dengan teliti, serta mengajukan pertanyaan kepada agen atau perusahaan jika ada keraguan mengenai kondisi polis.
  6. Minta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  7. Mengetahui besaran Own Retention / Deductible per insiden
See also  Shibainu

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply