Wadiah
Pengertian Wadiah
Wadiah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang memiliki arti meninggalkan atau menitipkan sesuatu kepada orang lain yang dianggap mampu menjaganya sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik itu individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menginginkannya.
Dalam konteks ekonomi syariah, wadiah merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan keinginan nasabah tersebut. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah termasuk dalam kategori akad tabarru’at (tolong-menolong atau saling membantu), sehingga merupakan akad nonprofit. Namun, akad ini dapat menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi dengan motif keuntungan) jika terdapat kesepakatan dalam bentuk skema bisnis seperti jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan tersebut.
Jenis Wadiah
1. Wadiah Yad Amanah
Wadiah ini merupakan bentuk asli dari wadiah, di mana tidak ada perubahan esensi akad. Titipan harus dijaga sesuai dengan prinsip dasar wadiah, yaitu menjaga amanah. Penerima titipan tidak boleh menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan tersebut, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.
Contoh dari wadiah yad amanah adalah Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Pada awal transaksi, disepakati adanya jual beli manfaat barang (sewa penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah berhak membebankan biaya kepada Nasabah.
2. Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah ini memungkinkan penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya, dan dijamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat pemiliknya menginginkannya.
Wadiah yad dhamanah mengalami perubahan akad, di mana akad titipan berubah menjadi akad pinjaman karena barang titipan digunakan oleh penerima titipan. Dalam skema wadiah yad dhamanah, berlaku hukum pinjaman qardh jika barang titipan habis atau pinjaman ariyah jika barang titipan tidak habis.
Faktor Pembatalan Akad Wadiah
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya atau terputusnya akad wadiah, antara lain:
- Meninggalnya orang yang menitipkan barang atau penerima titipan.
- Pengembalian barang oleh penerima titipan baik sesuai permintaan penitip maupun tidak.
- Salah satu pihak berada dalam kondisi koma berkepanjangan atau kehilangan akal.
- Terjadi hajr atau ada batasan hukum yang mengakibatkan penitip atau penerima titipan kehilangan kemampuannya, seperti kebangkrutan.
- Terjadi pemindahan kepemilikan barang, di mana pihak yang dititipi transfer hak milik barang kepada pihak lain melalui penjualan atau pemberian sebagai hadiah.
Landasan Hukum Wadiah
Landasan hukum transaksi wadiah ditemukan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi “Dan jika sebagian dari kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.”
Selain itu, juga terdapat landasan hukum dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan mengatur urusan di antara manusia dengan adil.”
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.