Sukuk Ritel
Apa itu Sukuk Ritel?
Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Sukuk ritel didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (riba), serta telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah Asset to be Leased. Dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ritel akan diinvestasikan dalam bentuk pembelian hak manfaat atas Barang Milik Negara yang akan disewakan kepada Pemerintah dan pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Keuntungan dari investasi tersebut akan menjadi imbalan bagi pemegang Sukuk Ritel.
Keuntungan Investasi Sukuk Ritel
Berdasarkan Kementerian Keuangan, berikut adalah beberapa keuntungan dari investasi Sukuk Ritel:
- Akses investasi sesuai prinsip syariah
- Pembayaran imbalan dilakukan setiap bulan
- Tingkat imbalan tetap
- Tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi dari suku bunga deposito Bank BUMN
- Pokok dan imbalan dijamin oleh negara
- Biaya investasi terjangkau (dimulai dari harga Rp.1.000.000.)
- Mendukung pembiayaan pembangunan nasional
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antara investor domestik
Langkah Pembelian Investasi Sukuk Ritel
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti sebelum memulai investasi Sukuk Ritel:
Pendaftaran calon investor dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi. Calon investor harus mengisi data yang diperlukan, seperti data pribadi, SID (Single Investor Identification), data rekening, dan lainnya.
Setelah menyelesaikan proses registrasi, calon investor dapat memesan Sukuk Ritel selama periode yang berlaku. Agar lebih memahaminya, calon investor sebaiknya membaca seluruh Memorandum Informasi dengan teliti.
Setelah pesanan diverifikasi, calon investor akan menerima kode pembayaran melalui SMS/email yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet/mobile banking). Perlu diingat bahwa ada batas waktu pembayaran.
Setelah transaksi selesai, calon investor akan diberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta informasi penting lainnya termasuk alokasi Sukuk Ritel yang dibeli.
Mitra Distribusi Sukuk Ritel
Berikut adalah beberapa mitra distribusi resmi menurut Kementerian Keuangan:
- Bank Umum: BCA, HSBC, Mandiri, BNI, PermataBank, BRI, Bank BTN, MayBank, OCBC NISP, DBS, PaninBank, CIMB Niaga, Danamon, Commonwealth Bank, UOB, Bank Mega, Citi, Standard Chartered.
- Bank Umum Syariah: BSI dan Bank Muamalat
- Perusahaan Efek: BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Security dan BAHANA Sekuritas
- Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology): Bareksa, Tanamduit, Fundtastic+
- Perusahaan Financial Technology (Peer-to-peer Lending): Investree, Modalku, KoinWorks
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.