Reksadana Syariah



Reksadana Syariah merupakan sebuah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi. Dana tersebut akan diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Portofolio penempatan dana pada Reksadana Syariah didasarkan pada instrumen keuangan syariah, seperti saham syariah dan sukuk.

Reksadana Syariah pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Kemudian, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tahun 2000. Tujuan dari Reksadana Syariah tersebut adalah untuk memberikan panduan kepada para investor yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah. Pada tahun 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa pertama yang berhubungan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai Reksadana Syariah yang dikutip dari OJK:
1. Produk Reksadana Syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Reksadana Syariah dikelola oleh unit khusus yang memiliki keahlian dalam investasi syariah.
3. Manajer Investasi yang mengelola Reksadana Syariah juga merupakan manajer investasi syariah yang memiliki pemahaman dan keahlian dalam prinsip syariah.
4. Reksadana Syariah menyediakan banyak pilihan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
5. Reksadana Syariah berbasis efek syariah luar negeri merupakan yang pertama di Indonesia.
6. Reksadana Syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap (jumlah nominal saham yang beredar di pasar) yang tertinggi.
7. Marketplace Reksadana Syariah dapat diakses baik secara offline maupun online.

Perbedaan signifikan antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional adalah terdapat adanya proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non-Halal’. Proses ini merupakan pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal yang harus dilakukan oleh Manajer Investasi. Tujuan dari pembersihan kekayaan tersebut adalah untuk menyesuaikan portofolio Reksadana Syariah saham dengan adanya Daftar Efek Syariah yang efektif. Investasi dalam Reksadana Syariah harus mendapatkan fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

See also  Batas Kredit Negara

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply