Qardh
Apa Itu Qardh?
Qardh adalah suatu perjanjian pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati. Dalam hal teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah kepada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan mendesak. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara angsuran atau lunas sekaligus.
Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan jumlah pinjaman secara sekaligus atau dalam bentuk cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh dilakukan tanpa imbalan karena memberikan pinjaman dengan imbalan adalah riba. Riba dalam qardh tidak diperbolehkan karena tujuan akad qardh dalam Islam adalah untuk saling membantu dan tidak untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya, riba dalam qardh adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari pembayaran pokok pinjaman yang melebihi jumlah yang disepakati oleh peminjam, sehingga pemberi pinjaman akan mendapatkan kelebihan dari penerima pinjaman.
Misalnya, jika pihak A memberikan pinjaman sebesar 5 juta rupiah kepada pihak B namun kemudian meminta imbalan sebesar 6 juta rupiah tanpa penjelasan jelas mengenai penggunaan uang sebesar satu juta tersebut dan mengapa harus dibayarkan, hal ini disebut sebagai riba dalam qardh.
Syarat dan Rukun Qardh
Akad qardh dapat dianggap sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut adalah syarat dan rukun dalam akad qardh:
– Peminjam (muqtaridh): Pihak yang melakukan peminjaman harus menjadi seorang yang berkemampuan, artinya harus telah dewasa, berakal sehat, dan tidak dilarang secara syariat untuk mengatur harta sendiri.
– Pemberi pinjaman (muqridh): Pihak yang memberikan pinjaman haruslah seorang yang berkemampuan secara sosial, yang berarti memiliki kemampuan dalam menggunakan harta miliknya sesuai dengan ajaran syariat. Dalam qardh, seorang muqridh memberikan pinjaman tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
– Sumber dana: Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dana biasanya berasal dari zakat, infaq, dan sadaqah yang dikumpulkan dari orang-orang yang mampu atau dari sebagian keuntungan bank.
– Barang/utang (Mauqud ‘Alaih): Barang yang digunakan sebagai objek dalam qardh harus dapat dijadikan sebagai jaminan. Dalam hal ini, jika barang tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan, maka barang tersebut dianggap sah untuk dijadikan sebagai pinjaman.
– Ijab qabul (shighat): Ucapan dalam ijab qabul harus jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam perbankan syariah, akad qardh memiliki beberapa syarat, di antaranya:
– Bank, yaitu pihak yang menyediakan dan memberikan pinjaman uang.
– Nasabah, yaitu pihak yang meminjam uang dari bank.
– Proyeksi atau gambaran usaha, yaitu penjelasan mengenai tujuan terjadinya akad qardh atau qardh itu sendiri.
Ketentuan-Ketentuan Umum Akad Qardh
Berdasarkan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, pelaksanaan akad qardh memiliki beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya, di antaranya adalah:
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang membutuhkannya.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
3. Biaya administrasi akan dikenakan kepada nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah jika dianggap perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan sumbangan kepada LKS secara sukarela selama tidak dijanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sumber Dana Qardh
Menurut Fatwa MUI, sumber pendanaan qardh berasal dari:
– Modal lembaga keuangan syariah.
– Keuntungan lembaga keuangan syariah yang disisihkan.
– Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada lembaga keuangan syariah.
Fungsi Qardh
Berikut adalah beberapa fungsi dari qardh:
– Membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak.
– Qardh Hasan menjadi pembeda antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional karena memiliki misi sosial di dalamnya.
– Misi sosial ini dapat meningkatkan citra positif dan loyalitas masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Macam-Macam Qardh
Menurut lembaga keuangan syariah, akad qardh terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Akad Qardh yang berdiri sendiri dan hanya bertujuan sebagai kegiatan sosial, sesuai dengan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan bahwa Al-Qardh bukanlah untuk melengkapi transaksi atau sebagai sarana untuk mencari keuntungan.
2. Akad Qardh yang terjadi sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang bersifat komersial atau termasuk dalam akad-akad mu’awadhah untuk mencari keuntungan. Pihak ketiga hanya menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan Haji, produk Rahn Emas, pengalihan utang, dan piutang.
Pengakuan dan Pengukuran Qardh
Berdasarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perlakuan akuntansi pada akad Qardh memiliki penjelasan tentang pengakuan dan pengukuran sebagai berikut:
1. Pinjaman Qardh diakui sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
2. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dana nya berasal dari modal bank diakui sebagai pendapatan operasional lain sesuai dengan jumlah yang diterima.
3. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dana nya berasal dari pihak ketiga diakui sebagai pendapatan utama lain, dan hasilnya kemudian dibagi sesuai dengan besarnya jumlah yang diterima.
Penyajian Qardh
Sementara itu, dalam bidang perbankan dan keuangan, penyajian Qardh diatur oleh OJK sebagai berikut:
1. Pinjaman Qardh yang bersumber dari modal bank dan dana pihak ketiga disajikan sebagai pos pinjaman Qardh.
2. Penyisihan yang dilakukan untuk menghapus aset pinjaman Qardh disajikan sebagai pos lawan (contra account) pinjaman Qardh.
Kegunaan Qardh dalam Perbankan Syariah
Perbankan syariah umumnya menggunakan akad Qardh dalam beberapa produk, antara lain:
– Pinjaman tunai dari kartu kredit syariah.
– Pinjaman untuk keperluan perjalanan Haji.
– Pinjaman untuk usaha kecil.
– Pinjaman kepada pengurus bank.
Landasan Hukum Qardh
Landasan hukum dari akad Qardh terdapat dalam Al-Baqarah [2]: 245 yang berarti “Siapa yang memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah akan menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Serta dalam Al-Baqarah [2]: 280 yang mengandung arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesusahan, berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika dia memberikan secara sukarela (sebagian atau semua utang), itu lebih baik baginya, jika kamu mengetahui.”
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.