
Nilai Aktiva Bersih per Unit (NAB per Unit)
Nilai Aktiva Bersih per Unit (NAB per Unit) adalah harga yang adil dari portofolio suatu Reksa Dana setelah dikurangi biaya operasional Reksa Dana, kemudian dibagi dengan jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar atau dimiliki oleh investor pada suatu periode tertentu. Ketika seorang investor melakukan pembelian (subscription) Reksa Dana, penjualan (redemption), atau pengalihan (switching), maka NAB per unit menjadi acuan harga atas jumlah dana yang disetorkan, diterima oleh investor, atau menjadi acuan besaran kepemilikan baru atas Reksa Dana yang hasilnya dari pengalihan. Perhitungan NAB Reksa Dana menggunakan nilai pasar fair value dari efek yang ditentukan oleh manajer investasi. NAB Reksa Dana awal untuk setiap unit penyertaan ditetapkan sebesar Rp 1.000. Sementara itu, untuk Reksa Dana yang menggunakan mata uang asing, maka NAB awal ditetapkan sebesar US$ 1 atau EUR 1. Untuk Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa Efek dan menggunakan kontrak investasi kolektif, ketentuan mengenai NAB awal untuk setiap unit penyertaan dapat tidak mengikuti ketentuan di atas asalkan diatur dalam kontrak investasi kolektif dan dicantumkan dalam prospektus Reksa Dana. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.