
Fakta Tersembunyi tentang Magic Mushroom yang Perlu Diketahui
Apa itu Magic Mushroom?
Magic mushroom adalah sebutan bagi sekitar 100 spesies jamur liar yang mengandung zat psilocybin, psilocin, dan baeocystin. Jamur-jamur ini umumnya tumbuh di kotoran hewan ternak seperti kuda, sapi, dan kerbau. Zat psilocybin inilah yang dicari, karena dapat menyebabkan sensasi tertentu yang intens, tergantung pada kondisi psikologis individu yang mengonsumsinya.
Sejarah Jamur Psilocybe Cubensis
Jamur Psilocybe cubensis memiliki sejarah yang panjang dalam upacara keagamaan suku-suku di benua Afrika. Biasanya, jamur ini digunakan dalam ritual. Spesies ini pertama kali ditemukan pada tahun 1906 oleh Franklin Sumner Earle di Kuba dengan nama Stropharia cubensis. Penemuan ini diidentifikasi sebagai Naematoloma caerulenscens di Tonkin pada tahun 1907 oleh Narcisse Theophille Patouillard, dan kemudian dinamai Stropharia cyanescens oleh William Alphonso Murrill di Florida pada tahun 1941. Akhirnya, jamur ini dinamakan Psilocybe cubensis. Nama “cubensis” berasal dari kata Latin yang berarti “berasal dari Kuba” (Stamets Paul, 1996).
Struktur dan Proses Kimia dari Psilocybin dan Psilocin
Psilosibin adalah senyawa tryptamine dengan struktur kimia yang mengandung cincin indole yang terkait dengan substituen etilamin. Senyawa ini mirip dengan neurotransmitter serotonin dalam struktur dan fungsi. Psilosibin diubah menjadi psilocin, senyawa aktif secara farmakologi, dalam tubuh melalui reaksi defosforilasi. Psilosibin adalah anggota dari kelas senyawa tryptophan berbasis indole, yang awalnya berkembang menjadi antioksidan dalam bentuk kehidupan awal sebelum mengambil fungsi yang lebih kompleks dalam organisme multiseluler, termasuk manusia dan menyebabkan efek psychedelic.
Psilocin ditemukan dalam banyak spesies tanaman dan dalam jumlah kecil dalam beberapa mamalia. Senyawa ini juga ditemukan dalam kulit kodok psikoaktif. Psilosibin disintesis dalam beberapa langkah enzimatik dari triptofan, yang melibatkan dekarboksilasi, metilasi, hidroksilasi, dan fosforilasi. Psilocin bisa diperoleh dengan menghilangkan gugus fosfat dari psilosibin melalui reaksi defosforilasi yang terjadi dalam kondisi asam kuat atau alkali.
Fakta Seputar Magic Mushroom
1. Magic Mushroom Tergolong Sebagai Narkotika
Penggunaan dan peredaran magic mushroom di Indonesia termasuk dalam tindakan kriminal. Kandungan zat dan efek yang dihasilkan oleh magic mushroom membuat pengguna bertindak tidak wajar. Pemerintah menggolongkan magic mushroom sebagai narkotika golongan satu, yang melarang penggunaannya berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
2. Efek Memakan Magic Mushroom
Efek yang mungkin dialami setelah mengonsumsi psilosibin termasuk perasaan disorientasi, letargi, pusing, euforia, kegembiraan, dan depresi. Sekitar sepertiga pengguna melaporkan perasaan cemas atau paranoid. Dosis rendah psilosibin dapat menyebabkan efek halusinasi, seperti melihat bentuk geometris warna-warni saat mata tertutup. Beberapa orang juga melaporkan pengalaman sinestesia, yaitu sensasi taktil saat melihat warna. Dosis yang lebih tinggi dapat meningkatkan respons afektif, kemampuan introspeksi, pemikiran primitif, dan pengaktifan memori emosional.
Efek pada pikiran dan kesadaran dapat berupa kebingungan, disorientasi, kecemasan, paranoia, dan perasaan tidak wajar terhadap lingkungan sekitar. Efek pada tubuh termasuk mati rasa, peningkatan tekanan darah dan detak jantung, mulut kering, kelumpuhan otot, panas tinggi, dan gangguan berkemih.
3. Bahaya Memakan Magic Mushroom
Belum banyak penelitian yang dilakukan mengenai bahaya magic mushroom dalam jangka panjang. Namun, penggunaan magic mushroom dalam jangka panjang dapat menyebabkan perubahan pola pikir, penurunan fungsi kognitif, delusi, perilaku impulsif, perubahan suasana hati yang drastis, dan bahkan dapat berujung pada kematian akibat perilaku berbahaya seperti bunuh diri.
4. Definisi Penyalahgunaan Psilocibe Cubensis
Penyalahgunaan psilocibe cubensis terjadi ketika seseorang menggunakan jamur ini dengan tujuan untuk melarikan diri dari kenyataan, mencari kegembiraan semu, atau menjadi masa bodoh terhadap sekelilingnya. Penyalahgunaan zat adalah penggunaan obat untuk mendapatkan efek psikoaktif yang serius dan berdampak negatif pada kehidupan individu yang bersangkutan, termasuk dalam aspek sosial, kesehatan, dan kinerja.
5. Legalitas di Mata Hukum
Di Indonesia, magic mushroom termasuk dalam zat adiktif yang memiliki efek psikotropik dan dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Namun, terdapat perbedaan persepsi antara BNN, International Narcotics Control Board (INCB), dan Uni Eropa mengenai legalitas magic mushroom. Meskipun terdapat perbedaan persepsi ini, penggunaan magic mushroom tetap tidak disarankan karena dapat menyebabkan efek negatif pada tubuh dan kesehatan.
Kesimpulan
Magic mushroom atau Psilocybe cubensis adalah jenis jamur yang mengandung zat psilocybin, psilocin, dan baeocystin. Jamur ini digunakan dalam berbagai upacara keagamaan suku-suku di Afrika dan memiliki sejarah yang panjang. Psilocybin dan psilocin mengganggu kinerja otak dan tubuh, yang dapat menyebabkan efek psikotropik seperti perubahan emosi, persepsi, dan tubuh. Penggunaan magic mushroom termasuk dalam penyalahgunaan zat dan memiliki potensi bahaya, termasuk penurunan fungsi kognitif, perubahan perilaku, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, penggunaan magic mushroom tidak disarankan dan dianggap ilegal di Indonesia.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.