Klausul Hilang Total
Apa itu Klausul Hilang Total ?
Klausul hilang total adalah saat biaya untuk memperbaiki suatu barang, seperti rumah, kapal, atau mobil, melebihi nilai saat ini dari barang itu. Hal ini juga mengacu pada klaim asuransi yang dibayar penuh sesuai dengan nilai pertanggungannya.
Terlepas dari ketentuan dalam Bagian I Polis ini mengenai Konflik, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa asuransi yang disediakan oleh Polis ini hanya mencakup hilangnya kendaraan bermotor yang diasuransikan secara keseluruhan yang disebabkan langsung oleh kecelakaan, kebakaran, atau pencurian.
Perbedaan antara Klausul Hilang Total dan Asuransi All Risk/ Comprehensive
- Klausul Hilang Total: Juga dikenal sebagai kerugian total. Jenis ini memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan total akibat risiko yang dijamin dalam polis. Kerugian total tersebut harus memiliki nilai setidaknya 75 persen dari nilai kendaraan tersebut.
Asuransi All Risk/ Comprehensive: Jenis asuransi ini memberikan jaminan biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan baik sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam polis. Contohnya termasuk tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, atau kebakaran.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.