KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Apa itu KITAS?

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ini adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk alasan tertentu. Permohonan KITAS biasanya diajukan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang bertanggung jawab di tempat tinggal WNA tersebut.

Siapa saja yang harus memiliki KITAS?

Selain WNA yang memasuki Indonesia dengan visa terbatas, kepemilikan KITAS juga berlaku untuk anak yang lahir di Indonesia jika ayah dan/atau ibunya memiliki KITAS, juga nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Selain itu, WNA yang sah menikah dengan warga negara Indonesia, serta anak dari orang asing yang menikah dengan warga Indonesia juga harus memiliki KITAS.

Berapa lama KITAS berlaku?

Biasanya, ITAS (Izin Tinggal Terbatas) diberikan untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan total izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 6 tahun. Selain itu, ITAS juga dapat diberikan kepada WNA untuk melakukan pekerjaan selama maksimum 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS dapat diberikan selama maksimum 30 hari dengan total izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat Wirausaha

Kamus Istilah

Leave a Reply